Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, salah satu faktor terjadinya kecelakaan di jalan raya akibat kelalaian pengemudi ketika berkendara.
Ia juga memaparkan, faktor budaya berlalu lintas, kompetensi pengemudi, pemahaman regulasi, serta kondisi sarana dan prasarana transportasi darat menjadi beberapa faktor penyebab dari terjadinya kecelakaan
"Maka dari itu untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya Kemenhub memiliki program lima pilar aksi keselamatan jalan," ujar Budi Karya, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Kemenhub Terbitkan SE Baru Untuk Penumpang Pesawat Internasional
Dari 5 pilar tersebut, Kemenhub menegaskan, pilar ketiga menjadi tanggung jawabnya karena berkaitan kendaraan. Kemenhub bertanggung jawab terhadap pilar ketiga yaitu kendaraan yang berkeselamatan.
Budi Karya juga juga menegaskan bila pihaknya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) pada 3 Januari 2022.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi menjadi acuan bagi Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota dalam mensinergikan perumusan dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian lalu lintas angkutan jalan.
Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 mencapai 23.529 jiwa. Ini setara dengan tiga jiwa meninggal dunia per jam.
Baca juga: Survei Kemenhub: Potensi Masyarakat yang Mudik pada Lebaran 2022 Mencapai 80 Juta Orang
Dari total korban kecelakaan di jalan, 73 persen diantaranya melibatkan sepeda motor. Selain itu, kecelakaan jalan juga banyak melibatkan angkutan barang.
Berada di posisi kedua, kendaraan komersial menduduki peringkat kedua terbanyak setelah sepeda motor yakni 12 persen.