News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengaku Boncos Miliaran Rupiah, Korban Robot Trading DNA Pro Ramai-ramai Mengadu ke Polisi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Charlie Wijaya, pengacara korban penipuan dan TPPU robot trading DNA Pro saat melapor petinggi DNA Pro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Para korban dugaan penipuan investasi DNA Pro Academy ramai-ramai mengadu ke Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022). Mereka melaporkan pengelola platform investasi DNA Pro Academy yang diduga abal-abal atas dugaan penipuan.

Para korban mengaku rugi senilai total miliaran rupiah.

Pelaporan oleh para korban ini menunjukkan parahnya praktik dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang lewat aplikasi robot trading.

Sebelumnya, mencuat pengakuan para korban dugaan penipuan robot trading oleh TPPU Binomo, Quotex, Viral Blast Global hingga Fahrenheit.

Korban berinisial RD bersama 14 orang lainnya mengaku merugi hingga Rp 7 miliar akibat investasi robot trading DNA Pro Academy.

"Pada hari ini saya mendampingi 15 orang korban yang memberikan kuasa untuk membuat laporan. Total kerugian korban sebesar Rp 7 miliar," kata kuasa hukum sekaligus pendamping korban, Charlie Wijaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Merugi Miliaran Rupiah, Korban Robot Trading DNA Pro Melapor ke Polda Metro Jaya

Charlie menambahkan, para korban melaporkan manajemen dari DNA Pro. Sehingga dalam surat laporan polisi yang dibuat sosok terlapor itu masih dalam penyelidikan kepolisian.

Baca juga: Bareskrim Sita Harley, Lexus dan Rekening Rp250 M Kasus Robot Trading Evotrade Milik 6 Tersangka

"Terlapornya tertulis dalam penyelidikan. Jadi dalam sistem manajemen DNA Pro ini banyak sosoknya sehingga saat ini kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk terlapornya," jelas Charlie.

Modus perekrutan DNA Pro

Charlie menuturkan, modus yang dilakukan DNA Pro itu menjanjikan calon membernya meraup keuntungan besar melakukan penarikan dengan jumlah besar. Namun iming-iming itu tidak kunjung dirasakan korban.

"Di dalam DNA Pro ini mereka tergiur dengan skema withdraw yang tak terhingga. Tapi uniknya di DNA Pro di dalam aplikasinya masih utuh jumlah uangnya, namun tidak dapat di-withdraw dan tidak bisa ditransfer ke rekening korban," jelas Charlie.

Baca juga: OJK Rilis 11 Investasi Ilegal Robot Trading, Ini Daftarnya

Alasan lain korban melaporkan manajemen DNA Pro yakni para petinggi perusahaan itu sudah tak bisa dihubungi. Para petinggi DNA Pro tak pernah menerima telepon para membernya untuk menanyakan kejelasan manajemen perihal kejelasan skema withdraw dana nasabah.

Baca juga: Sempat Buron, Otak Investasi Bodong Robot Trading Evotrade Ditangkap Bareskrim

"Menurut informasi sudah lost contact dan petingginya ada yang berada diluar negeri. Untuk pentolannya itu DZ dan DA. Namun di struktur manajemen banyak petingginya dan tidak dituliskan," tutur Charlie.

Laporan korban robot trading DNA Pro diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 29 Maret 2022.

Pelapor menjerat DNA Pro dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini