TRIBUNNEWS.COM - Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2022.
Wajib pajak adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi mereka yang memiliki NPWP, maka wajib untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas yang telah ditetapkan.
Batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.
Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 3 ayat 3.
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan:
a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Dengan demikian, tinggal satu hari tersisa bagi wajib pajak orang pribadi sebelum batas pelaporan agar tak dikenai sanksi.
Baca juga: Terakhir Hari Ini, Segera Lapor SPT Tahunan di www.pajak.go.id, Siapkan EFIN, NPWP, dan Akun DJP
Lantas bagaimana jika melewati batas akhir yang telah ditentukan? Apa sanksinya?
Bagi wajib badan, jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000.
Sedangkan wajib pajak pribadi, jika terlambat menyampaikan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000.
Hal ini seperti disebutkan pada pasal 7 Undang-undang tersebut.