Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah masyarakat miskin Indonesia diperkirakan bakal bertambah seiring naiknya harga bahan pokok, energi, dan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, ketika kenaikan harga barang terjadi secara simultan, baik di komoditas pangan maupun energi maka prilaku konsumen langsung berubah.
"Ini sangat berpengaruh, khususnya ke kelas menengah rentan yang jumlahnya 115 juta orang. Mereka sangat bisa turun kelas jadi orang miskin baru," ujar Bhima saat dihubungi, Jumat (1/3/2022).
Baca juga: Respons BPS Soal Jateng Disebut Sebagai Provinsi Termiskin se-Jawa: Ini Narasi Menyesatkan
Menurut Bhima, prilaku konsumen kelas menengah tersebut ke depan akan berubah, seperti melakukan penghematan secara ekstrem dengan menunda belanja, bahkan memutuskan tidak mudik lebaran karena harga BBM naik.
"Ada juga yang terpaksa turun kelas mengkonsumsi barang yang lebih murah. Indeks kepercayaan konsumen diperkirakan tergerus terutama pasca lebaran, bulan April masih dibantu THR, tapi setelah itu maka daya beli bisa merosot," papar Bhima.
Baca juga: Data BPS: Upah Buruh Bangunan dan Buruh Tani Naik Tipis di Januari
Bhima pun menyebut, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen mulai April 2022 dapat menekan proses pemulihan ekonomi nasional.
"Jangan hanya dilihat naik cuma 1 persen, tapi momentum naiknya tarif PPN dimanfaatkan pedagang untuk sesuaikan harga dihampir seluruh barang. Efek psikologis ini yang tidak bisa dikendalikan dan menahan laju pemulihan ekonomi sepanjang 2022," ujar Bhima.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin pada September 2021 sebanyak 26,50 juta orang, menurun 1,04 juta orang terhadap Maret 2021 dan menurun 1,05 juta orang terhadap September 2020.
Persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2021 sebesar 7,89 persen, turun menjadi 7,60 persen pada September 2021. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2021 sebesar 13,10 persen, turun menjadi 12,53 persen pada September 2021.
Harga Pertamax Naik
PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Pertamax RON 92 menjadi Rp 12.500 dari sebelumnya Rp 9.000 per liter.
Kenaikan harga tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022 pukul 00.00 WIB untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5 persen dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.
"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," jelas Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).