TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan adanya sinyal kenaikan bahan bakar minyak (BBM) seperti Pertalite dan Premium serta elpiji 3 kg pada tahun ini.
Namun Luhut mengungkapkan komoditi yang dipastikan naik tahun ini adalah elpiji 3 kg.
“Over all, yang akan terjadi itu Pertamax, Pertalite, Premium belum, gas yang 3 kilo itu (ada kenaikan) bertahap.”
“Jadi 1 April, nanti Juli, nanti September itu bertahap (naiknya) dilakukan pemerintah,” ujarnya pada Jumat (1/4/2022) dikutip dari Kompas.com.
Sementara terkait alasan pastinya kenaikan harga elpiji 3 kg, Luhut berujar tidak ada perubahan harga sejak tahun 2007.
Baca juga: Konsumen Pertamax Kelas Menengah ke Atas, Analis: Harga Naik Tidak Akan Picu Gejolak
Baca juga: Tak Cuma Pertamax, Pajak Pertambahan Nilai Juga Naik Mulai Hari Ini, Berikut Barang yang Bebas PPN
Sehingga, katanya, pemerintah akan menaikkan tetapi tetap disubsidi.
“Iya semua akan naik enggak ada yang enggak akan naik. Jadi bertahap kita lakukan.”
“Ada yang disubsidi yang tadi untuk rakyat kecil. Tapi seperti gas 3 kilo ini dari 2007 enggak pernah naik, enggak fair juga,” tuturnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Pertamina resmi menaikkan harga Pertamax RON 92 menjadi Rp 12.500 dari yang sebelumnya Rp 9.000 per liter.
Baca juga: Pertamina Sebut Harga Terbaru Pertamax Masih Jauh dari Harga Keekonomian
Kenaikan harga tersebut berlaku mulai hari ini Jumat (1/4/2022) pada pukul 00.00 WIB untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor/PBBKB 5 persen dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.
“Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya.”
“Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” ujar Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Sh C&T PT, Irto Ginting, Kamis (31/3/2022).
Penyesuaian harga ini, ujar Irto, masih jauh di bawah keekonomiannya atau selisih Rp 3.500, karena sebelumnya Kementerian ESDM menyatakan harga BBM RON 92 seharusnya di level Rp 16.000 per liter.
“Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,” tuturnya.
Terkait kenaikan Pertamax yang dilakukan, Pertamina mengungkapkan penyebabnya adalah krisis geopolitik Rusia-Ukraian sehingga mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi di atas 100 dolar AS per barel.
Baca juga: Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.500 Per Liter, Pertamina Imbau Hemat Gunakan BBM
Sehingga mendorong harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat 114,55 dolar AS per barel atau melonjak hingga lebih dari 56 persen dari periode Desember 2021 yang sebesar 73,36 dolar AS per barel.
Sehingga, menurut Pertamina, kenaikan harga Pertamax pun untuk menekan beban keuangan Pertamina, selain melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi.
Adapun daftar harga Pertamax terbaru di seluruh wilayah Indonesia per 1 April 2022 dikutip dari pertamina.com yaitu:
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 12.500
2. Provinsi Sumatera Utara: Rp 12.750
3. Provinsi Sumatera Barat: Rp 12.750
4. Provinsi Riau: Rp 13.000
5. Provinsi Kepulauan Riau: Rp 13.000
6. Kodya Batam (FTZ): Rp 13.000
7. Provinsi Jambi: Rp 12.750
8. Provinsi Bengkulu: Rp 13.000
9. Provinsi Sumatera Selatan: Rp 12.750
10. Provinsi Bangka-Belitung: Rp 12.750
11. Provinsi Lampung: Rp 12.750
12. Provinsi DKI Jakarta: Rp 12.500
13. Provinsi Banten: Rp 12.500
14. Provinsi Jawa Barat : Rp 12.500
15. Provinsi Jawa Tengah: Rp 12.500
16. Provinsi DI Yogyakarta: Rp 12.500
17. Provinsi Jawa Timur: Rp 12.500
18. Provinsi Kalimantan Barat: Rp 12.750
19. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 12.750
20. Provinsi Bali: Rp 12.500
21. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500
22. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 12.500
23. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 12.750
24. Provinsi Kalimantan Timur: Rp 12.750
25. Provinsi Kalimantan Utara: Rp 12.750
26. Provinsi Sulawesi Utara: Rp 12.750
27. Provinsi Gorontalo: Rp 12.750
28. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 12.750
29. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 12.750
30. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 12.750
31. Provinsi Sulawesi Barat: Rp 12.750
32. Provinsi Maluku: Rp 12.750
33. Provinsi Maluku Utara: Rp 12.750
34. Provinsi Papua: Rp 12.750
35. Provinsi Papua Barat: Rp 12.750
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Seno Tri Sulistyono)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)
Artikel lain terkait Pertamax Naik