News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belasan Miliar Dana Investasi Bodong Diduga Mengalir ke Enam Klub Bola RI

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pemeriksaan PPATK, Ivan Yustiavandana dalam diskusi Dana Kampanye di Ciwidey, Bandung, Jumat (20/10/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, satu di antara modus para afiliator investasi bodong atau ilegal yakni penyamaran dana melalui sponsorship.

Lebih lanjut, sponsorhip yang dimaksud yakni aliran dana melalui pemasangan iklan aplikasi trading ilegal di enam klub bola Indonesia.

Berdasarkan pengamatan Tribunnews, rata-rata tarif pemasangan iklan di klub bola tanah air berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar per musim.

Baca juga: UPDATE Kasus Binomo, Brian Edgar Nababan Jadi Tersangka, Denny Cagur Ungkap Obrolan Grup Afiliator

Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan, total dana investasi bodong yang diduga mengalir ke enam klub bola tersebut sekira belasan miliar rupiah

"Pas nya belasan miliar," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Jumat (8/4/2022).

Diberitakan sebelumnya, PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus investasi ilegal, dengan total saldo sebesar Rp 588 miliar pada 345 rekening yang tersebar di 87 penyedia jasa keuangan.

Baca juga: Namanya Diduga Terseret Investasi Bodong, Indra Bekti Klarifikasi Sebut Dirinya Bukan Afiliator

Selain itu, PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain terkait adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan.

Terutama dari paper company di Indonesia ke perusahaan pemilik platform investasi ilegal di St. Vincent and The Grenadines (negara di Kepulauan Karibia), dengan transaksi sebesar total 7.916.557 euro atau setara Rp 123 miliar pada periode 8 September 2020 hingga 28 Desember 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini