TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).
Kemnaker lewat siaran persnya, Senin (11/4/2022) menyatakan e-PK melayani sekitar 26 juta perusahaan.
Pencatatan PKWT melalui e-PK akan berlaku di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota.
Baca juga: THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran, Ida Fauziah: Kemnaker Buka Posko THR 2022
Kemnaker menyatakan hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen dalam meningkatkan pelayanannya melalui pemanfaatan e-government.
Khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja.
“Pencatatan PKWT yang akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, serta melayani sekitar 26 juta perusahaan,” tulis Kemnaker dalam siaran persnya.
Baca juga: Kemnaker: WNI Bisa Manfaatkan Puluhan Ribu Kesempatan Bekerja di Abu Dhabi
Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.
“Jadi dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup menggunakan HP atau laptop, sehingga dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data,” lanjutnya.