News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi Sekuritas dan Investasi Australia Larang Influencer Berbagi Tips Keuangan di Media Sosial

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi manajemen keuangan - Komisi Sekuritas dan Investasi Australia Larang Influencer Berbagi Tips Keuangan di Media Sosial

Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, SYDNEY - Komisi sekuritas dan investasi australia (ASIC) resmi mengumumkan larangan atas kehadiran finansial influencer yang berada di wilayahnya.

Aturan ini dibuat demi melindungi konsumen dari beredarnya konten sesat, terkait saham ataupun investasi keuangan.

Peraturan ini diresmikan ASIC setelah beberapa waktu lalu banyak warga Australia yang terjerat aksi penipuan oleh finansial influencer.

Baca juga: Perluas Literasi Keuangan, BNC Gulirkan Program Baru di Layanan Perbankan Digital

Finansial fluencer merupakan konten kreator sosial media yang kerap membahas seputar keuangan dan investasi.

Meski mereka lihai dalam menyampaikan materi saham atau investasi, namun sebagian besar dari mereka tidak memiliki lisensi jasa keuangan.

Melansir dari situs The Sydney Morning, umumnya para finansial influencer akan melancarkan aksinya dengan menyebarkan konten keuangan di akun sosial medianya, setelahnya para finansial fluencer akan mempromosikan tautan ke pengikut mereka.

Nantinya para pengikut tersebut akan dibawa untuk mengikuti produk keuangan tertentu dengan tujuan perdagangan.

Tautan tersebut biasanya akan diisi iklan atau kemitraan dengan perusahaan keuangan ilegal. Dengan mengeklik tautan tersebut maka secara otomatis pengikut finansial influencer akan masuk dalam jebakan produk keuangan palsu.

Bahkan menurut data survey yang diadakan ASIC hampir sebagian besar anak muda Australia mengubah kebiasaan uang mereka setelah mengikuti finanasial fluencer di platform seperti TikTok dan Instagram.

Baca juga: Bamsoet Minta Pimpinan Baru OJK Percepat Transformasi Digital Sektor Keuangan Indonesia

Tercatat sepanjang tahun 2021 lalu sebanyak 28 persen anak muda yang telah mengubah perilaku keuangan mereka karena mengikuti saran 'finfluencer'.

Kekhawatiran inilah yang kemudian membuat ASIC mengesahkan aturan baru ini. Nantinya bagi finansial influencer yang masih kedapatan mengungah konten keuangan akan mendapat hukuman penjara atau membayar denda sejumlah 1 juta dolar AUS.

Meolly Benjamin, pendiri Ladies Finance Club, menjelaskan meski kegiatan tersebut dapt mematikan penghasilan finansial influencer.

Namun dengan adanya peringatan ASIC sukses mendorong beberapa finansial influencer untuk berhenti memproduksi konten terkait pendidikan keuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini