Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Bersama Satgas Pangan Polri kembali melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke dua distributor, D1 dan D2 yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi.
Dalam sidak tersebut Menperin menemukan penyimpangan atau ketidakpatuhan yang dilakukan para distributor, sehingga Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya diterima masyarakat, serta pelaku usaha mikro dan kecil sebesar Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kilogram tidak tercapai.
"Pagi ini kami bersama Tim Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan lapangan di wilayah Cipete, Jakarta Selatan dan menemukan ketidakpatuhan dari para distributor. Hal ini menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat, padahal ada dana publik di sini," Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Rp 20 Ribu Per Liter, Pedagang Sebut Menteri Tak Patuhi Arahan Presiden
Liaison Officer Satgas Pangan Polri untuk Kementerian Perindustrian Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki, mengungkap hasil temuan sidak pada hari ini adalah adanya distributor D1 yang melakukan repacking Minyak Goreng Curah Bersubsidi menggunakan jeriken lima liter dan dijual dengan harga Rp 85.000/jeriken atau Rp 17.000/liter, yang artinya di atas HET.
Baca juga: Menperin: Distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi Terus Meningkat
"Selain itu, tidak ada bukti penjualan minyak goreng dalam jeriken. Distributor tersebut telah mendistribusikan Minyak Goreng Curah Bersubsidi dalam jeriken 5 liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir," terang Eko.
Pendalaman dan penyidikan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk akan didalami rantai suplai distribusi tersebut.
Baca juga: Sinar Mas Gelar Bazaar 3.000 Liter Minyak Goreng Curah Seharga Rp 15.000
Dari penyidikan tersebut, disita barang bukti berupa 700 jeriken kapasitas 5 liter atau setara tiga ton Minyak Goreng Curah Bersubsidi.
Menperin memperingatkan para distributor untuk mematuhi aturan program Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022.
"Kalau masih ada distributor yang menyimpang, kami ingatkan agar berhenti. Kepatuhan sangat penting, karena ini adalah upaya pemerintah untuk masyarakat dan UMKM agar bisa mendapatkan Minyak Goreng Curah bersubsidi, ada dana publik yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga kita ingin program ini berjalan dengan baik," tegas Menperin.