Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mendesak agar Pemerintah mencabut saja izin ekspor produsen minyak goreng terlibat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Bhima Yudhistira menjelaskan, ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan yang melanggar aturan soal ekspor CPO.
Pertama, penghentian sementara aktivitas ekspor CPO dan produk turunannya. Selain karena proses penyidikan di Kejaksaan Agung, juga sebagai bentuk sanksi agar perusahaan lebih mengutamakan pasokan CPO untuk kebutuhan dalam negeri.
"Khususnya bagi industri minyak goreng," ujar Bhima saat dihubungi Tribunnews, Kamis (21/4/2022).
Yang kedua, ucap Bhima perlu dilakukan evaluasi dan penghentian perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit.
Baca juga: 3 Perusahaan Swasta Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng: Wilmar Nabati, Musim Mas, dan Permata Hijau
"Apabila ada lahan yang belum beroperasi atau masuk kategori lahan tidur, dapat dialihkan HGU-nya oleh negara," imbuh Bhima.
Kemudian, menurut Bhima, perlu diusut pajak perusahaan kelapa sawit termasuk segala bentuk upaya penghindaran pajak lintas negara.
Baca juga: LaNyalla: Kasus Korupsi Ekspor CPO, Bukti Kerakusan Oligarki Sawit
"Yang keempat, mewajibkan devisa hasil ekspor dari CPO di tiga perusahaan yang terlibat pemufakatan jahat untuk dimasukkan kedalam perbankan di dalam negeri dan wajib konversi ke rupiah," ucap Bhima.
Desakan cabut izin ekspor dikatakan Pengamat Ekonomi Rahma Gafmi. Terutama pencabutan izin ekspor untuk perusahaan yang terbukti melanggar aturan DMO ekspor CPO tepat dilakukan.
Baca juga: Daftar 9 Perusahaan CPO yang Diduga Lakukan Kartel Minyak Goreng, Dilaporkan MAKI ke KPPU
Sebab, kejahatan yang dilakukan oknum pada perusahaan tersebut telah menyulitkan banyak pihak, menyebabkan kelangkaan, dan penderitaan masyarakat terutama usaha kecil.
Sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap. Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Kejagung Kejar Tersangka Lain