News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian PUPR Tingkatkan P3DN Bidang Konstruksi Melalui Penggunaan TKDN

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rumah susun pasar rumput resmi diluncurkan ke publik hari ini di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan

“Presiden dengan tegas sudah memberikan target yaitu akhir Mei 2022, dalam waktu yang sangat sempit, saya minta kerja sama dan kerja keras kita semua, terutama Bapak/Ibu Para Kasatker dan PPK terutama di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) untuk segera melakukan pengawasan dan inventarisasi data.

Target komitmen belanja produk dalam negeri dan UMKK seluruh K/L/PD dan BUMN yang tertuang dalam Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujar Yudha.

Untuk paket-paket yang belum tender, para PPK agar merencanakan penggunaan produk dalam negeri, UMKK atau produk yang diproduksi di dalam negeri. Dinyatakan dalam dokumen tender atau spesifikasi teknis serta dokumen kontraknya.

Sedangkan, untuk paket-paket yang sudah terkontrak, agar segera melakukan addendum kontrak apabila ada rencana belanja produk impor. Produk impor harus diganti dengan produk dalam negeri jika memang tersedia produk sesuai kebutuhan spesifikasi di dalam negeri.

Informasi produk dalam negeri dapat dicari melalui website tkdn.kemenperin.go.id, e-katalog LKPP, Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK). Jika masih belum ditemukan, dapat mencari melalui Asosiasi Material dan Peralatan Konstruksi dan/atau penyedia barang.

Seluruh kegiatan dalam upaya meningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ini dipantau langsung oleh Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

Bagi para Pimpinan K/L, BUMN/BUMD, atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan dikenakan sanksi resuffle dan bagi Perangkat Daerah akan dikenakan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini