Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Garuda Indonesia menanggapi positif kebijakan pemerintah yang memperbolehkan maskapai untuk melakukan penambahan biaya atau fuel surcharge karena kenaikan harga Avtur.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra menyebutkan, bahwa kenaikan harga Avtur memang berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan.
“Oleh karena itu, diperbolehkannya fuel surcharge ini menjadi langkah yang konstruktif atas fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan,” kata Irfan.
Baca juga: Kemenhub Bolehkan Maskapai Terapkan Fuel Surcharge, Ini Tanggapan Citilink
Kebijakan fuel surcharge ini, lanjut Irfan, tentu akan disikapi oleh Garuda Indonesia secara cermat dan seksama dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar Avtur.
“Meski begitu, tentunya tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif,” ucap Irfan.
Sementar itu maskapai Citilink mengungkapkan bahwa sangat mendukung kebijakan terbaru dari Kemenhub mengenai fuel surcharge.
VP Corporate Secretary & CSR Citilink Diah Suryani mengatakan, kebijakan fuel surcharge ini sangat membantu operasional penerbangan.
Baca juga: Citilink Tambah 164 Jadwal Penerbangan Pada Periode Angkutan Lebaran 2022
“Saat ini harga bahan bakar Avtur sendiri cukup tinggi kenaikannya, dan saat ini kita masih menghitung harga yang tiket untuk penerbangan,” ucap Diah.
Ia juga menjelaskan, meski diperbolehkan untuk melakukan fuel surcharge akan tetapi Citilink akan mengevaluasi besaran harga yang akan ditetapkan itu pun sesuai dengan demand yang ada.
“Kita tidak boleh melanggar ketentuan tarif batas atas dan bawa, maka dari itu kenaikan ini akan dievaluasi secara berkala,” kata Diah.
Baca juga: Penampakan Patung Garuda di Solo Baru yang Terbuat dari 300 Knalpot Brong Sitaan Polres Sukoharjo
Sebagai informasi, aturan terkait fuel surcharge ini tertulis dalam keputusan Kemenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang biaya tambahan atau fuel surcharge tarif pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Kemudian untuk besaran biaya tambahan tiket pesawat tersebut untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai pelayanan dari maskapai.
Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.