TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan maskapai melakukan tambahan biaya atau fuel surcharge.
Kebijakan ini diambil karena melambungnya harga bahan bakar pesawat yaitu Avtur.
Kebijakan penambahan biaya ini sudah berlaku sejak 18 April 2022.
Menanggapi hal tersebut, Citilink mendukung kebijakan terbaru dari Kemenhub mengenai fuel surcharge.
VP Corporate Secretary & CSR Citilink Diah Suryani mengatakan, kebijakan fuel surcharge ini sangat membantu operasional penerbangan.
"Saat ini harga bahan bakar Avtur sendiri cukup tinggi kenaikannya, dan saat ini kita masih menghitung harga tiket untuk penerbangan," ucap Diah, Jumat (22/4/2022).
Ia juga menjelaskan, meski diperbolehkan untuk melakukan fuel surcharge akan tetapi Citilink akan mengevaluasi besaran harga yang akan ditetapkan itu pun sesuai dengan demand yang ada.
Baca juga: Angkasa Pura I Prediksi Jumlah Penumpang Pesawat Saat Periode Mudik Lebaran Mencapai 2,4 Juta Orang
"Kita tidak boleh melanggar ketentuan tarif batas atas dan bawah, maka dari itu kenaikan ini akan dievaluasi secara berkala," kata Diah.
Garuda Indonesia juga menanggapi positif kebijakan pemerintah yang memperbolehkan maskapai untuk melakukan penambahan biaya atau fuel surcharge karena kenaikan harga Avtur.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra menyebutkan, bahwa kenaikan harga Avtur memang berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan.
"Oleh karena itu, diperbolehkannya fuel surcharge ini menjadi langkah yang konstruktif atas fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan," kata Irfan.
Kebijakan fuel surcharge ini, lanjut Irfan, tentu akan disikapi oleh Garuda Indonesia secara cermat dan seksama dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar Avtur.
"Meski begitu, tentunya tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif," ucap Irfan.
Sebagai informasi, aturan terkait fuel surcharge ini tertulis dalam keputusan Kemenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang biaya tambahan atau fuel surcharge tarif pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.