Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Rahma Gafmi mengatakan, Program Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah tepat.
Program tersebut diatur melalui Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, yang memastikan agar produksi, distribusi, dan pengawasannya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya
"Yang diatur dalam Permenperin No 8 Tahun 2022 mengenai produksi dan distribusi migor ini sudah tepat," ujar Rahma dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).
Baca juga: Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng Dianggap Sesuai dengan Rekomendasi Komisi VI DPR RI
Selain itu, Rahma menyarankan agar untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng, kementerian terkait harus saling koordinasi.
Koordinasi lintas kementerian antara Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kemenperin, Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, KPPU, Bea Cukai, dan Kementerian Perhubungan.
Baca juga: DPR Panggil Mendag Pekan Depan, Puan: Tanya Kelangkaan Minyak Goreng dan Masalah Internal Kemendag
"Tapi dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 ini paling tidak untuk menjamin kepastian ketersediaan pasokan untuk UMKM benar-bebar harus ketat diawasi," tutur Rahma.
Sebab, ucap Rahma, UMKM merupakan sektor usaha yang paling banyak menggunakan SDM, sehingga harus dipastikan pasokan minyak goreng lancar.
"Sehingga tujuan untuk memulihkan perekonomian kita secepat-cepatnya akibat Covid-19 mencapai target," imbuh Rahma.
Kebijakan tersebut juga harus dibarengi dengan penegakkan hukum kepada produsen yang melanggar aturan ekspor.
Baca juga: Larangan Ekspor CPO-Minyak Goreng Jadi Langkah Berani Jokowi Jaga Stabilitas Harga
"Kalau diam oh berarti aman, maka lanjut mafia-mafia itu untuk terus melakukan praktek ilegalnya," kata Rahma.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memaparkan Program Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, UMKM merupakan salah satu upaya pemulihan ekonomi yang tengah dilakukan oleh pemerintah.
Program itu bertujuan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga minyak goreng curah yang terjangkau oleh masyarakat serta usaha mikro dan kecil.
Program tersebut diatur melalui Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, yang memastikan agar produksi, distribusi, dan pengawasannya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
"Kami menargetkan sebanyak 75 industri minyak goreng sawit yang ikut dalam program ini, seluruhnya dapat melakukan distribusi sesuai kontrak dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," tuturnya, Jumat (22/4/2022).