TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan pada Senin (25/4/2022) bahwa ekspor crude palm oil (CPO) masih diperbolehkan untuk diekspor.
Dikutip dari Reuters, pernyataan ini berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan Kementan untuk para gubernur.
Surat tersebut menyatakan komoditas yang dilarang untuk diekspor adalah refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein.
Namun belum jelas apakah produk seperti RBD palm oil dan palm stearin akan berefek juga.
Hal senada dikatakan oleh Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Ali Jamil.
Baca juga: Survei Indikator: Peningkatan Persepsi Negatif Ekonomi Nasional Disebabkan Kelangkaan Minyak Goreng
Baca juga: Soal Isu Mafia Minyak Goreng Sponsori Penundaan Pemilu, Masinton Siap Beri Keterangan ke Kejagung
Dikutip dari Tribun Pekanbaru, ia menyebut, produk yang dilarang ekspor bukanlah CPO, tetapi pelarangan hanya untuk RBD Palm Olein.
Pernyataan tersebut menanggapi keluhan petani sawit di Indonesia terkait turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit usai adanya pengumuman larangan ekspor CPO.
“Jadi tidak ada harga TBS sawit yang turun. PKS (pabrik kelapa sawit) jangan berani-berani menurunkan harga sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ali menegaskan jika para gubernur menemukan adanya penurunan harga TBS maka diminta agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan atau PKS bersangkutan.
“Kita tak akan segan-segan memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan atau PKS yang memberli harga TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan Tim Penetapan Harga Tingkat Provinsi,” tegasnya.
Pernyataan Ali tersebut bersumber dari Surat Edaran Nomor: 165/KB.020/E/04/2022 tentang harga TBS setelah Pengumuman Presiden Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein yagn dikirimkan kepada 21 gubernur.
Terkait pengumuman Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 22 April 2022 lalu tentang pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein), Ali menyebut pihaknya memperoleh laporan dari beberapa dinas.
Ia mengatakan, ada beberapa pabrik kelapa sawit yang telah menetapkan harga beli TBS secara sepihak dengan kisaran penurunan Rp 300-1.400 per kilogram.
Temuan itu berpotensi melanggar ketentuan TIm Penetapan Harga Pembelian TBS Perkebunan.