Nilai pendapatan tersebut telah dikurangi oleh pungutan ekspor dan pajak ekspor sebesar Rp 228 miliar pada kuartal I-2021 yang mana jumlah ini berkurang 75,1% (ytd) dibandingkan realisasi pungutan ekspor dan pajak ekspor di tahun 2020 sebesar Rp 916 miliar.
Di sisi lain, Direktur PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) Andi W. Setianto menyebut, UNSP hanya menjual minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) ke pasar domestik, sehingga tidak terpengaruh oleh kebijakan larangan ekspor tersebut.
UNSP tetap menerapkan strategi untuk terus memperbaiki produktivitas kebun yang berkelanjutan.
“Maksudnya dari luasan hektar lahan yang sama, kami berupaya untuk bisa menghasilkan jumlah sawit yang lebih banyak,” tandas dia, hari in (28/4).
Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohamad Faisal menilai kebijakan pelarangan ekspor untuk produk minyak kelapa sawit (CPO) termasuk RBD Palm Olein, POME, hingga used-cooking oil akan membawa dampak negatif pada produk lain selain minyak goreng.
"Ini merambah ke mana-mana, bukan hanya ke minyak goreng tapi juga ke industri-industri turunan CPO yang lain padahal dari data sebetulnya suplai CPO untuk domestik itu lebih dari 50 persennya untuk ke industri yang bukan terkait dengan minyak goreng, yaitu seperti biokimia, biodisel.
Baca juga: KSP Moeldoko Ingin Petani Sawit Menjadi Pelaku Utama Rantai Pasok CPO
Jadi ini industri-industri yang tidak ada sangkut-pautnya atau tidak tidak punya dosa dengan kasus minyak goreng tapi ikut terkena getahnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/4/2022).
Menurut dia, alih-alih bisa mengatasi permasalahan minyak goreng yang ada sekarang, kebijakan tersebut justru bisa menciptakan masalah baru.
Belum lagi kata dia, adanya permasalahan antara pihak eksternal dengan negara mitra dagang yang bergantung pada ekspor CPO dan turunan dari negara Indonesia sendiri.
"Jadi ini dikhawatirkan bahwa kebijakannya akan lebih banyak dampak negatifnya kepada yang lain untuk mengatasi satu masalah yaitu minyak goreng," katanya.
"Sementara untuk masalah minyak goreng belum tentu bisa teratasi dengan kebijakan ini karena kalau kita lihat sebetulnya masalahnya bukan karena suplai tetapi karena masalah pada distribusi," sambungnya.
Perlu diketahui larangan ini juga sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Kemendag) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.
Melalui Permendag yang diundangkan pada 27 April 2022 ini, Mendag melarang sementara ekspor CPO dan turunannya.
“Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri mengatur larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized palm olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO),” bunyi aturan tersebut dalam pasal 2 ayat 1.