TRIBUNNEWS.COM - Pekerja/buruh yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan kompensasi upah lembur.
Pada dasarnya, pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi nasional yang ditetapkan pemerintah.
Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi, apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus.
Selain itu, juga telah ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja mengenai waktu masuk kerja di hari libur resmi.
Meski begitu, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja di hari libur nasional itu.
Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan Terima 5.588 Laporan Pembayaran THR 2022 Hingga 3 Mei
Baca juga: Kapan BSU Rp 1 Juta Cair? Menaker Sebut Masih Siapkan Aturan, Simak Cara Cek Penerimanya
Sanksi Jika Tak Bayar Upah Lembur
Lantas, apa sanksinya jika pengusaha tidak membayar upah lembur pekerja?
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagramnya menerangkan, sanksi yang bisa dikenakan kepada pengusaha bisa berupa sanksi denda hingga sanksi pidana.
Sanksi pidana yang dapat menjerat adalah pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan.
Sedangkan sanksi denda, paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Perhitungan Upah Kerja Lembur pada Hari Libur Nasional
Pekerja yang masuk di hari libur nasional, akan dihitung sebagai kerja lembur. Adapun untuk upahnya, dihitung sebagai berikut:
- Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan ketujuh dibayar 2x kali upah sejam
- Jam kedelapan dibayar 3x upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar 4x upah sejam
- Waktu kerja 5 hari dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan kedelapan dibayar 2x kali upah sejam
- Jam kesembilan dibayar 3x upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas dan duabelas dibayar 4x upah sejam
Baca juga: Cegah Kemacetan di Arus Balik, Libur Sekolah Jabodetabek Diperpanjang hingga 12 Mei 2022
Baca juga: Cuti dan Libur Lebaran Telah Ditetapkan, Ini Aturan Masuk Kerja bagi Buruh atau Pekerja