Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapal Patroli TNI Angkatan Laut (TNI AL) KRI Karotang-872 dari jajaran Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan di bawah kendali Guskamla Koarmada I berhasil menangkap kapal berbendera Singapura MV Mathu Bhum yang mengangkut kontainer berisi RBD Palm Olein di Perairan Belawan, Sumatera Utara, Rabu (4/5/2022) lalu.
RBD Palm Olein atau minyak goreng sementara dilarang untuk diekspor tersebut, oleh kapal tanker itu diduga akan dikirim ke luar negeri.
Saat konferensi pers di Dermaga BICT Belawan pada Jumat (6/5/2022), Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan menjelaskan kegiatan tersebut diawali informasi dari intelijen pangkalan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti unsur-unsur operasi yaitu KRI Karotang-872 hingga kemudian berhasil mengamankan MV Mathu Bhum berbendera Singapura tersebut.
Baca juga: Kementan Sebut CPO Tidak Dilarang untuk Diekspor, Hanya RBD Palm Olein
"Penghentian, pemeriksaan dan penangkapan tersebut dilakukan oleh KRI Karotang-872 dengan komandan Mayor Laut (P) Andromeda pada hari Rabu, 4 Mei 2022 pukul 12.00 WIB di perairan sekitar Belawan. Selanjutnya Kapal berbendera Singapura tersebut dibawa ke pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Agung dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AL pada Sabtu (7/5/2022).
Baca juga: Ekspor CPO Disetop, Pemerintah Klaim Harga Minyak Goreng Curah Melandai
Saat diamankan ditemukan bahwa kapal tersebut memuat sebanyak 436 kontainer dan 34 kontainer diantaranya memuat RBD Palm Olein.
Kapal yang berlayar dari Belawan menuju Port Klang-Malaysia dinahkodai warga negara Thailand Weeranan Rodsawatchuko.
Baca juga: RI Larang Ekspor CPO, Dampaknya hingga ke India
Kapal tersebut membawa 29 ABK termasuk nahkoda di mana 24 orang di antaranya warga negara Thailand dan 5 lainnya warga negara Malaysia.
Kegiatan itu disebut sebagai bentuk tindakan tegas TNI AL dalam menindaklanjuti keputusan Presiden RI Joko Widodo yang telah disampaikan pada tanggal 21 April 2022 untuk melarang ekspor minyak goreng dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) terhitung sejak 28 April 2022 lalu.
Agung mengataka, di bawah kepemimpinan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, TNI AL serius mencegah, menjaga dan menindak segala bentuk kegiatan ilegal di dan atau lewat laut.
Di berbagai kesempatan Yudo juga telah menekankan akan mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan loyalitas tegak lurus.
Yudo juga memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL agarmeningkatkan pengawasan dan pengamanan ketat, serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan aktivitas ekspor CPO atau minyak sawit beserta turunannya yang resmi dilarang oleh pemerintah Indonesia.