News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Ekspor CPO

Kenaikan Pungutan Ekspor CPO Tidak Ganggu Kinerja Perusahaan Sawit

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (13/9/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan batas atas pungutan ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di awal tahun ini tidak berdampak pada kinerja keuangan PT Nusantara Sawit Sejahtera (NSS).

Komisaris NSS Robiyanto mengatakan hal itu karena perusahaan masih fokus pada pasar domestik.     

"Meskipun ada kenakan tarif eskpor performa NSS tidak akan terdampak signifikan karena saat ini pangsa pasar NSS masih fokus untuk pemenuhan permintaan dalam negeri," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Kinerja 2021 Kinclong, PGUN Incar Penjualan CPO Rp 856 Miliar Tahun Ini

Robiyanto mengatakan, perusahaan menargetkan pendapatan tahun 2022 meningkat sebesar 45 persen dibandingkan pendapatan tahun lalu. 

Hal itu sejalan dengan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan CPO dalam beberapa tahun terakhir dan diprediksi masih akan berlanjut sepanjang tahun ini.  
   
Kenaikan harga TBS dan CPO yang tinggi ini terefleksi pada performa nilai penjualan Nusantara Sawit Sejahtera yang meningkat selama periode 2021.

“Tahun ini kami memiliki target pertumbuhan sekitar 45 persen year on year,” jelasnya.   

Perubahan kebijakan CPO juga tidak berpengaruh terhadap rencana IPO.

NSS berencana menyelesaikan pabrik baru dan memiliki luas lahan seluas sekitar 43,000 hektare, serta melakukan penanaman baru.

Melalui langkah ini, perusahaan meyakini angka Oil Extraction Rate (OER) CPO akan ikut naik.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Minimarket Masih Tinggi, Belum Berubah Sejak Larangan Ekspor CPO Diterapkan

Sehingga, jelasnya lagi, hal ini nantinya dapat meningkatkan produksi dan dapat meningkatkan volume penjualan.

Pada Maret 2022, Pemerintah menaikkan batas atas pungutan ekspor CPO dan produk turunannya dari semula 1.000 dolar AS per ton menjadi 1.500 dolar AS per ton. 

Keputusan ini ditetapkan setelah Menteri Perdagangan mencabut kebijakan menaikkan porsi domestic market obligation (DMO) CPO dari 20 persen menjadi 30 persen. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini