Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, mengajukan kembali permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pengajuan PKPU ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung.
“Selain itu, mekanisme rencana perdamaian saat ini masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan,” kata Irfan, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang Hingga 60 Hari, Ini Kata Manajemen
Ia juga menjelaskan, dengan perpanjangan PKPU ini memberikan kesempatan untuk Garuda Indonesia dalam optimalisasi kesepakatan dengan pihak lessor dan pihak lainnya.
“Pengajuan PKPU ini tentunya bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait,” ucap Irfan.
Menurut Irfan, proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.
“Kami berterima kasih atas dukungan dan pengertian dari para kreditur sepanjang proses PKPU berlangsung, yang sejauh ini berjalan dengan lancar,” kata Irfan.
Dengan begitu, lanjut Irfan, proses komunikasi yang selama ini berlangsung telah menunjukan optimisme yang semakin solid terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya.
Sebelumnya Diperpanjang Hingga 20 Mei
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU Tetap selama 60 hari hingga 20 Mei 2022 mendatang.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya menyikapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta tersebut dengan positif.
Irfan juga menjelaskan, dengan proses perpanjangan PKPU ini Garuda Indonesia dapat mengoptimalkan proses rekonsiliasi tagihan dengan beberapa kreditur.
"Selain itu, Garuda Indonesia juga memiliki waktu untuk proses negoisasi, pembahasan skema restrukturisasi dan mpertimbangkan permintaan beberapa kreditur untuk melengkapi dokumen verifikasi," ucap Irfan, Selasa (23/3/2022).
Melalui putusan perpanjangan PKPU tetap ini, lanjut Irfan, Garuda terus melakukan pengawasan dan dukungan dari tim pengurus telah mengkomunikasikan secara berkala kepada kreditur perihal pokok-pokok perdamaian.
"Adapun Garuda saat ini juga telah menerima masukan konstruktif dari para kreditur guna menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak sejalan dengan upaya restrukturisasi dan akselerasi pemulihan maskapai," kata Irfan.
Baca juga: Mengapa Jokowi Tak Pakai Pesawat Kepresidenan saat Kunjungan ke AS? Lebih Memilih Carter Garuda
"Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menggunakan momentum perpanjangan PKPU ini untuk mengoptimalkan segala saran dan masukan rencana perdamaian, melanjutkan proses verifikasi, mencocokkan jumlah piutang dan verifikasi pajak," ucap Irfan.
Irfan juga menjelaskan, Garuda akan terus mengoptimalkan sinergi berbagai pihak untuk dapat menyelesaikan proses tersebut dengan lancar. Hal ini dilakukan sehingga dapat tercapai hasil yang optimal dan adil melalui kesepakatan perdamaian.
Nasib Garuda Indonesia Ditentukan PKPU
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan menilai, Kementerian BUMN telah membiarkan maskapai Garuda Indonesia digugat ke pengadilan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Menurut Dahlan Iskan, dalam hitungan hari ke depan bakal ada keputusan terkait nasib maskapai pelat merah tersebut.
“Kementerian BUMN akhirnya membiarkan Garuda digugat ke PKPU. Dengan demikian bisa jelas, kapan Garuda bisa tetap baik-baik saja atau (justru sebaliknya) tidak baik-baik saja,” ucap Dahlan dikutip dalam tulisan di website pribadinya, Kamis (23/12).
“PKPU sudah menetapkan waktu 45 hari. Terhitung pekan lalu. Dalam 45 hari itu harus sudah ada kesepakatan antara Garuda dan para pemilik piutangnya,” sambungnya.
Dahlan kembali mengungkapkan, dengan demikian tentunya bakal ada potensi Garuda Indonesia dinyatakan bangkrut. Apabila kesepakatan di dalam persidangan tersebut tidak berjalan mulus.
“Kalau dalam 45 hari tidak terjadi kesepakatan, PKPU yang ambil putusan. Garuda dinyatakan bangkrut atau putusan lainnya. Tinggal menghitung hari,” ujar Dahlan.
Baca juga: Bantah Akan Gelar PHK Massal, Garuda: Kami Masih Fokus Proses PKPU
Sebagai informasi, Manajemen Garuda Indonesia beberapa hari yang lalu telah melangsungkan rapat kreditur pertama melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rapat ini merupakan agenda pertama dari rangkaian proses PKPU yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur. Dalam rapat tersebut Garuda menjelaskan kondisi terkini dan tantangan kinerja usaha yang dihadapi perusahaan.
Termasuk menyampaikan skema rencana perdamaian yang telah disusun sebagai bagian dari proses restrukturisasi kepada para kreditur dan tim pengurus yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menegaskan bahwa perseroan akan terus secara proaktif membuka diskusi dengan para kreditur demi kesuksesan restrukturisasi perusahaan.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Tim Pengurus bahwa PKPU bukanlah kepailitan, melainkan sebuah upaya mencapai kesepakatan terbaik terhadap langkah langkah penyelesaian kewajiban usaha Garuda Indonesia terhadap kreditur,” jelas Irfan.
“Mengingat situasi yang sedang dihadapi, Garuda Indonesia secara konsisten terus mengedepankan komitmennya untuk menegakan prinsip transparansi dan good faith,” sambungnya.
Setelah rapat perdana, kreditur diberikan kesempatan untuk mengajukan tagihan paling lambat pada tanggal 5 Januari 2021, yang lebih lanjut akan diverifikasi serta dicocokkan pada rapat kreditur kedua di pertengahan bulan Januari.
Baca juga: Nasib Garuda Indonesia Ditentukan PKPU, Dirut Pede Maskapai Tuntaskan Restrukturisasi
“Kami memandang proses PKPU ini akan menjadi titik balik dari upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia, dimana melalui proses PKPU yang tengah kami jalani, kiranya dapat memberikan outlook yang lebih terukur terhadap langkah pemulihan kinerja,” ujar Irfan.
Terkait potensi delisting saham Garuda, Irfan menyebut akan terus berkomunikasi dengan Kementerian BUMN. "Nanti ya, kami tentu selalu koordinasi dengan Kementerian BUMN," ucap Irfan.
Dirut Pede Garuda Tuntaskan Restrukturisasi
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) masih berjibaku untuk bisa selamat dari beban utang yang menumpuk, sekaligus berupaya menyehatkan perusahaan melalui restrukturisasi secara menyeluruh.
GIAA pun sedang menghadapi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra yakin maskapai penerbangan nasional ini bisa selamat menuntaskan proses restrukturisasi yang sedang dijalani.
"Kami optimistis. Kami akan melewati PKPU ini," ujar Irfan kepada Kontan.co.id, Kamis (23/12).
Dalam keterangan tertulis sebelumnya, Irfan menegaskan bahwa Garuda Indonesia terus mengakselerasi upaya restrukturisasi dengan membangun komunikasi konstruktif dengan para kreditur, lessor maupun stakeholder terkait.
Rapat kreditur pertama melalui proses PKPU Sementara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah digelar. Rapat ini merupakan agenda pertama dari rangkaian proses PKPU yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur.
Baca juga: PKPU, Dirut Garuda Imbau Kreditur Optimalkan Periode Pendaftaran Penagihan Kewajiban Usaha
Menurut Irfan, pihak Garuda telah menjelaskan kondisi terkini dan tantangan kinerja usaha yang dihadapi. Langkah ini termasuk menyampaikan skema rencana perdamaian yang telah disusun sebagai bagian dari proses restrukturisasi kepada para kreditur dan Tim Pengurus yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengingat situasi yang sedang dihadapi, Garuda Indonesia secara konsisten terus mengedepankan komitmen untuk prinsip transparansi dan good faith sehingga harapannya proses PKPU dapat berlangsung secara optimal, efisien, dan juga adil bagi seluruh pihak. Kami sangat terbuka bernegosiasi secara damai dan berbasis goodwill dengan para kreditur dan lessor,” kata Irfan.
Setelah rapat perdana, kreditur diberikan kesempatan untuk mengajukan tagihan paling lambat pada tanggal 5 Januari 2021, yang lebih lanjut akan diverifikasi serta dicocokkan pada rapat kreditur kedua di pertengahan bulan Januari.
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda Indonesia memastikan layanan operasional penerbangan baik untuk penumpang maupun kargo tetap tersedia secara optimal.
"Kami memandang proses PKPU ini akan menjadi titik balik dari upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia, dimana melalui proses PKPU yang tengah kami jalani, kiranya dapat memberikan outlook yang lebih terukur terhadap langkah pemulihan kinerja yang tengah kami maksimalkan," tandas Irfan.
Irfan juga menanggapi terkait adanya potensi delisting saham Garuda Indonesia (GIAA) di Bursa Efek Indonesia. Manajemen Garuda Indonesia memastikan terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut.
"Untuk itu, saat ini kami tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses PKPU guna menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha, sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala," ujar Irfan.
Sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), delisting saham dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi. Adapun saham Garuda Indonesia saat ini telah disuspensi selama 6 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk.
Asal tahu saja, saat ini GIAA memiliki utang mencapai US$ 9,8 miliar. Negosiasi tak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat lantaran GIAA memiliki total sekitar 800 kreditur. Dalam paparan publik yang digelar secara virtual pada Senin (20/12) lalu, Irfan menjelaskan bahwa GIAA memiliki dua fokus utama yang saling berkaitan.
Pertama, melanjutkan restrukturisasi total Garuda Indonesia, termasuk dalam proses PKPU. Kedua, menerapkan strategi bisnis baru (new business plan) dalam menyehatkan dan keberlanjutan kinerja usaha Garuda.
Proposal restrukturisasi awal yang telah disampaikan kepada sebagian besar kreditur disusun berdasarkan new business plan yang dijalankan Garuda Indonesia. Adapun poin pokok dalam New Garuda Business Plan tersebut bertumpu pada tiga prinsip, yakni: simple, profitable, dan full service.
Tiga prinsip tersebut direalisasikan ke dalam empat strategi. Pertama, mengoptimalkan route network, sehingga Garuda Indonesia hanya akan mengoperasikan rute-rute penerbangan yang menguntungkan (profitable). Dalam pemilihan rute ini, fokus Garuda tertuju pada rute-rute penerbangan domestik, serta rute-rute internasional tertentu yang juga mempertimbangkan penerbangan kargo.
Kedua, menyesuaikan jumlah pesawat Garuda dan Citilink agar selaras dengan route network yang telah dioptimalkan. Hal ini dilakukan berbarengan dengan simplifikasi tipe pesawat untuk mendapatkan efektifitas dan efisiensi operasional.
Ketiga melakukan renegosiasi kontrak sewa pesawat dengan mengupayakan untuk bisa memperoleh skema berbasis variable cost. Sedangkan strategi keempat adalah meningkatkan kontribusi pendapatan kargo melalui optimalisasi belly capacity dan digitalisasi operasional.
"Tahun 2022 akan menjadi tahun dimana kami mengkonsolidasikan diri, dan berharap sedini mungkin PKPU selesai. Sehingga, kami akan menjadikan 2022 sebagai tahun recovery dari Garuda yang bisa kami mulai," kata Irfan.