Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah disarankan menjalankan tiga strategi mengatasi persoalan minyak goreng, seiring tidak efektifnya larangan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunnya hingga saat ini.
Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mengatakan, tidak efektifnya kebijakan larangan ekspor CPO karena sampai saat ini harga minyak goreng curah tetap di atas Rp 14 ribu per liter.
Sementara itu, kata Amin, negara kehilangan pemasukan baik devisa ekspor maupun pungutan ekspor yang dikelola Badan Pengelola Dana Pungutan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini, 19 Mei 2022, di Alfamart dan Indomaret: SunCo, Bimoli, Tropical, Sovia
“Kebijakan (larangan) ekspor juga membuat harga CPO global naik karena saat ini dimonopoli Malaysia. Ini salah satu alasan mengapa harga minyak goreng tak kunjung turun meski CPO dilarang diekspor, karena patokan harganya tetap saja mengacu ke harga internasional,” kata Amin, Rabu (19/5/2022).
Menurut Amin, jika dilakukan pencabutan larangan ekspor CPO maka harus dibarengi dengan perbaikan signifikan, terutama dari sisi distribusi dan mekanisme pengendalian harga.
Oleh sebab itu, Amin menyodorkan tiga strategi untuk perbaikan sistem distribusi dan pengendalian harga.
Pertama, pemerintah harus membenahi distribusi minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.
Baca juga: Fakta Lin Che Wei Terjerat Kasus Minyak Goreng: Punya Peran Sentral, Status di Kemendag Tak Jelas
"Persoalan utama krisis minyak goreng, khususnya untuk dua kelompok masyarakat tersebut adalah persoalan distribusi bukan produksi," kata Amin.
Ia menyebut, persoalan distribusi inilah yang menyebabkan distorsi harga dan penyelewengan alokasi kepada kelompok yang tidak berhak.
Kedua, menyepakati model bisnis dan mekanisme distribusi minyak goreng dengan produsen besar dalam konteks tanggung jawab sosial untuk sama-sama menjamin ketersediaan minyak goreng kedua kelompok tersebut dengan harga terjangkau.
Sesuai kebijakan pemerintah, harganya ditetapkan Rp14 ribu per liter. Merujuk data Kementerian Perdagangan, kebutuhan minyak gorang curah, dalam kondisi normal adalah sekitar 200 juta liter per bulan.
"Misalnya kebutuhan CPO untuk pemenuhan minyak goreng curah itu 10 persen dari total produksi nasional. Produsen penuhi kebutuhan minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter ini, sisanya 90 persen dari produksi nasional, silahkan diserahkan ke mekanisme pasar. Ini bisa menjadi win-win solution,” papar Amin.
Strategi ketiga, Amin mendorong BUMN Pangan baik Bulog maupun ID Food memperbesar perannya, baik dalam mekanisme distribusi dan pengendalian pasokan.