TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Industri reksadana syariah tengah dalam penurunan.
Tekanan tersebut terlihat dari dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) reksadana syariah yang anjlok.
Berdasar data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada akhir April 2022, jumlah dana kelolaan reksadana syariah hanya sebesar Rp 42,85 triliun atau turun 45 % secara year on year (yoy).
Usut punya usut, salah satu pemicunya adalah terjadinya net redemption yang cukup signifikan pada periode tersebut.
Tercatat, jumlah Unit Penyertaan (UP) reksadana syariah pada April 2022 sebesar 27,27 miliar unit. Angka tersebut turun sebesar 58 % secara yoy.
Baca juga: Jangan Habiskan THR, Coba Investasikan di Reksadana
Vice President Infovesta Utama Wawan Hendrayana menjelaskan, produk yang memicu penurunan tersebut datang dari reksadana terproteksi syariah.
Ia bilang, beberapa produk reksadana terproteksi yang jatuh tempo tidak diganti dengan produk pengganti yang baru.
Dari sisi minat, reksadana syariah jenis ini juga cenderung kurang diminati investor.
“Penyebabnya adalah pajak obligasi yang dimiliki reksadana naik menjadi 10 % , dari sebelumnya yang 5 % .
Alhasil menjadi sama seperti yang dipegang oleh umum, akibatnya bagi institusi, reksadana syariah menjadi kurang menarik,” kata Wawan kepada Kontan.co.id, Senin (23/5/2022).
Kendati beberapa produk mengalami penurunan UP dan dana kelolaan, Wawan bilang khusus untuk reksadana saham syariah dan reksadana pendapatan tetap syariah justru masih terus tumbuh sejauh ini.
Baca juga: Platform Investasi Reksadana Tantang Mahasiswa Adu Skill di Kompetisi Fintech Bibit Brainwars
Menurutnya, hal ini mengindikasikan bahwa minat untuk produk reksadana syariah sejatinya masih tetap ada.
Kendati begitu, ia melihat saat ini memang masih terdapat beberapa tantangan untuk industri reksadana syariah agar bisa tetap tumbuh.
Pasalnya, jika dilihat dari potensi, prospek reksadana syariah di Indonesia masih sangat besar.
Hanya saja, sosialisasi yang masih relatif rendah jadi salah satu hambatan berkembangnya industri ini.