Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 ke atas mulai 1 Juli 2022.
Lantas bagaimana gambaran tambahan biaya yang harus dikeluarkan setiap bulan setelah tarif listrik naik?
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyampaikan, sebagai contoh untuk golongan R2 atau berdaya 3.500 VA sampai 5.500 VA yang setiap bulan rekening tagihannya Rp 632.568 menjadi Rp 744.146.
"Ini buat gambaran saja, misalnya R2 (kenaikkan) sebesar Rp 111 ribu. Kami memandang mereka akan mampu membayarnya," papar Rida secara virtual, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Bus Listrik Pertama Buatan Indonesia Diserahkan UI ke Pemerintah untuk Dukung G20
Sedangkan untuk golongan R3 atau 6.600 ke atas, gambaran kenaikan sama seperti R2 yaitu kisaran 17,64 persen.
Awalnya, biasa bayar per bulan sebesar Rp 1.962.764 menjadi Rp 2.308.975 atau ada kenaikan Rp 346.211 per bulannya.
Dengan adanya penyesuaian tarif, maka pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
Naik Mulai 1 Juli
Kementerian ESDM memutuskan menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas mulai kuartal III 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, ada beberapa faktor atau asumsi makro yang mempengaruhi keputusan pemerintah melakukan penyesuaian tarif.
Baca juga: Pengamat: Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 5,1 Persen Tahun Ini Masih Masuk Akal
"Kami sesuaikan tarifnya adalah untuk R2 (3.500 VA - 5.500 VA) R3 (6.600 VA ke atas) dan sektor pemerintah atau pabrik," kata Rida secara virtual, Senin (13/6/2022).