Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ini telah ramai di masyarakat pembicaraan tentang masa tunggu antrian ibadah haji di Indonesia yang sangat panjang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rata-rata masa tunggu antrean keberangkatan haji di Indonesia saat ini sekitar 48,5 tahun.
Selain melalui program haji reguler, terdapat pula alternatif haji khusus (ONH Plus) maupun haji furoda yang tanpa antri.
Baca juga: Cuaca Panas di Arab Saudi, Jemaah Haji Diminta Jangan Tunggu Haus Baru Minum
Masyarakat yang hendak merencanakan untuk naik haji, pilih yang sesuai dengan kapan kita ingin berangkat dan kemampuan ekonomi, serta lakukan perencanaan keuangan yang matang.
Menanggapi hal tersebut, Investment Specialist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (Mami), Dimas Ardhinugraha mengatakan, ibadah haji memerlukan persiapan yang matang.
Di awal, persiapan keuangan sangat penting, karena untuk mendapatkan nomor antrian keberangkatan harus ada setoran awal yang harus dibayarkan.
"Biaya haji regular yang ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2022 berkisar antara total Rp 35 juta hingga Rp42 juta yang dibagi dalam dua termin pembayaran," ucap Dimas, Sabtu (18/6/2022).
"Setoran pertama sebesar Rp25 juta (untuk mendapatkan nomor antrian) dan setoran kedua atau pelunasan dari sisanya saat sudah mendapatkan kepastian keberangkatan," sambungnya.
Pada haji khusus dan haji furoda, biaya yang dibutuhkan jauh di atas angka tersebut.
Selain itu, lanjut Dimas, calon jemaah haji juga harus mempertimbangkan faktor inflasi.
Jelang keberangkatan, dana yang harus dilunasi mungkin sudah di atas Rp10 juta.
Baca juga: Kemenag: 39.914 Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci
Inflasi harga bahan bakar pesawat, hotel, perbedaan kurs mata uang dolar AS maupun riyal Saudi Arabia, dan lain sebagainya akan ikut meningkatkan biaya haji.
"Selain itu juga perlu dialokasikan dana untuk pembuatan paspor, vaksin meningitis, serta jika dibutuhkan untuk suvenir atau oleh-oleh maupun uang jajan selama di sana," papar Dimas.