News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minyak Goreng Curah

Cara Daftar Akun SIMIRAH sebagai Pengecer Minyak Goreng Curah Rp14.000 di simirah.kemenperin.go.id

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara daftar akun SIMIRAH sebagai pengecer Minyak Goreng Curah Rp14.000 di simirah.kemenperin.go.id, cara unduh QR Code, dan cara rekap penjualan.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan melaksanakan program pembelian minyak goreng curah Rp 14.000 menggunakan KTP dan PeduliLindungi.

Minyak goreng curah ini akan dijual melalui toko pengecer yang tersebar di sejumlah Provinsi.

Setiap calon pengecer wajib mendaftarkan diri secara online melalui Simirah.

Berikut ini caranya, dikutip dari Panduan Pengecer Minyak Goreng Curah.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai PeduliLindungi Dinilai Timbulkan Masalah Baru

Cara Daftar Akun Simirah sebagai Pengecer Minyak Goreng Curah

1. Pengecer mendaftar melalui tombol kuning pada halaman depan https://simirah.kemenperin.go.id/;

2. Isi data yang tertera pada formulir;

3. Pada bagian Tipe pilih Pengecer;

Berikut ini formulir yang harus diisi:

Data User:

- Alamat E-mail;
- Password.

Data Badan Usaha:

- Tipe: Pengecer;
- Nama Badan Usaha;
- Legalitas: NPWP dan KTP;
- PIC/Nomor Telepon;
- Alamat Badan Usaha.

Lokasi Pengiriman:

- Nama Cabang;
- PIC/Nomor Telepon;
- Alamat (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan).

4. Centang "Saya Bukan Robot";

5. Klik "Daftar Sekarang".

Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Rp14.000, Simak Cara Beli MGCR Pakai KTP dan PeduliLindungi

Penerimaan Minyak Goreng Curah oleh Pengecer dari Distributor D2

Pedagang minyak goreng curah di Pasar Baru Indramayu, Jawa Barat. (Tribun Jabar/Handhika Rahman)

1. Unduh dan install aplikasi SIMIRAH Mobile pada tautan, download di sini

2. Login aplikasi SIMIRAH Mobile menggunakan email dan password yang didaftarkan sebagai Pengecer;

3. Pengecer harus memastikan barang yang diterima sesuai dengan yang tertera pada PO dan DO/Surat Jalan dari SIMIRAH, lalu klik tombol Scan;

4. Pindai QR code dengan mengarahkan layar pada QR code yang ada pada Surat Jalan (DO)

5. Klik confirm untuk mengonfirmasi penerimaan barang

6. Setelah dikonfirmasi akan otomatis kembali ke menu utama, dan Riwayat Penerimaan akan menampilkan distribusi yang sudah dilakukan.

7. Video tutorial penerimaan MGS (Minyak Goreng Sawit) curah oleh Pengecer dari D2 dapat dilihat melalui tautan di sini

Cara Cetak QR Code untuk Menjual Minyak Goreng Curah

1. Setelah pengecer terdaftar di akun Simirah, silakan login di website SIMIRAH 2;

2. Klik "Cetak QR PeduliLindungi";

3. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distrobutor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) dengan mengklik "Terima" pada SIMIRAH 2;

4. Cetak QR Code PeduliLindungi yang sudah diperoleh, lalu pasang di toko untuk memudahkan konsumen ketika ingin membeli.

Baca juga: UPDATE HARGA Minyak Goreng Hari Ini, 27 Juni 2022: Sunco, Sania, Tropical hingga Bimoli

Cara Menjual Minyak Goreng Curah Rp14.000 Pakai KTP dan Aplikasi PeduliLindungi

Sebelum membeli minyak goreng curah ke toko pengecer, calon pembeli harus menginstall aplikasi PeduliLindungi di perangkat HP terlebih dahulu.

Kemudian, dilanjut dengan cara berikut ini:

1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR);

2. Scan QR Code yang ada di pengecer;

3. Lihat hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi;

Jika hasil scan berwarna hijau, pembeli bisa membeli MGCR.

Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari

Jika berwarna merah, pembeli tidak bisa membeli MGCR.

Cara Merekap Hasil Penjualan Minyak Goreng Curah

1. Pengecer memasukkan laporan penjualan melalui website SIMIRAH 2;

2. Klik tab "Module" dan pilih "Penjualan";

3. Pilih DO dari Distributor yang akan digunakan untuk penjualan;

4. Isi data tanggal penjualan, jumlah, harga satuan, dan lokasi penjualan;

5. Cantumkan NIK pembeli bagi yang melakukan embelian tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

6. Klik "Submit". 

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Minyak Goreng Curah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini