TRIBUNNEWS.COM - Beli minyak goreng curah cuma Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP.
Minyak goreng curah yang dibeli dengan syarat penggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP ini akan berlaku mulai 11 Juli 2022.
Pembelian minyak goreng curah dibatasi hanya 10 kg/hari untuk setiap NIK.
Sebelum diterapkannya pembelian minyak goreng curah, pemerintah akan melakukan sosialiasasi selama dua minggu yang dimulai 27 Juni 2022.
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut, Jumat (24/6/2022), dikutip dari Instagram @minyakita.id.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Rp14.000, Simak Cara Beli MGCR Pakai KTP dan PeduliLindungi
Dikutip dari informasi di situs Kemenkomarves, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen, hingga ke tangan konsumen.
Cara Beli Minyak Goreng Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR);
2. Scan QR Code yang ada di pengecer;
3. Lihat hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi;
Jika hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli MGCR.
Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari
Jika berwarna merah, Anda tidak bisa membeli MGCR.
Baca juga: UPDATE HARGA Minyak Goreng Hari Ini, 27 Juni 2022: Sunco, Sania, Tropical hingga Bimoli
Cara Beli Minyak Goreng Tanpa Aplikasi PeduliLindungi