Bagi masyarakat yang tak mempunyai aplikasi PeduliLindungi bisa membeli MGCR dengan KTP.
Caranya yakni hanya dengan menunjukkan KTP kepada pengecer.
Pengecer nantinya akan mencatat NIK.
Untuk melihat alamat toko pengecer minyak goreng curah rakyat secara rinci dapat melakukan langkah berikut ini:
1. Akses laman minyak-goreng.id
2. Pada kolom "Filter Pencarian", klik "Provinsi" untuk memilih Provinsi tujuan
3. Pilih juga "Kabupaten/Kota" untuk memperkecil area pencarian
4. Kemudian, klik "Cari Pasar"
5. Hasil pencarian akan menunjukkan Nama Toko, Alamat, dan Nama Penanggung Jawab
(Tribunnews.com, Renald/Yunita Rahmayanti)