Jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite resmi menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium mulai 10 Maret 2022.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.
Kuota JBKP bensin RON 90 atau jenis Pertalite pada tahun 2022 ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter.
Sementara realisasi penyaluran JBKP Pertalite sampai dengan bulan Februari 2022 sebesar 4,258 juta kilo liter atau melebihi kuota Februari secara year to date.
Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, dinyatakan bahwa wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp7.650, sudah termasuk PPN dan PBBKB.
Diatur pula dalam Kepmen ini, BPH Migas melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian JBKP.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina