News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Tarif Listrik

Berapa Kenaikan Tarif Listrik Setiap Golongan Pelanggan Rumah Tangga? Simak Penjelasan dan Daftarnya

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga memeriksa meteran kebutuhan listrik di rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020) (kiri), ilustrasi tarif listrik naik (kanan). Daftar golongan pelanggan rumah tangga yang tarif listriknya mengalami kenaikan mulai 1 Juli 2022.

13. L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik naik per 1 Juli 2022. (PLN)

Di sisi lain, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA serta pelanggan bisnis dan industri, tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Kenaikan Tarif Listrik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini