13. L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Di sisi lain, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
Pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA serta pelanggan bisnis dan industri, tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Kenaikan Tarif Listrik