News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Krisis Energi di Sri Lanka Makin Menjadi-jadi, Berlakukan Lagi Pemadaman Listrik 3 Jam

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Lanka memberlakukan pemadaman listrik 3 jam di negara itu mulai hari ini, 4 Juli hingga 5 Juli 2022.

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, COLOMBO - Krisis energi di Sri Lanka benar-benar memprihatinkan. Kini mereka memberlakukan pemadaman listrik 3 jam di negara itu mulai hari ini, 4 Juli hingga 5 Juli 2022.

Usulan pemadaman listrik tersebut telah disetujui Komisi Utilitas Publik Sri Lanka (PUCSL).

Menurut Dailymirror.lk, Senin (4/7/2022), pemadaman listrik selama 1 jam 40 menit akan diberlakukan pada siang hari dan 1 jam 20 menit pada malam hari untuk kelompok ABCDEFGHIJKLPQRSTUVW.

Sedangkan pemadaman listrik selama 2 jam 30 menit akan diberlakukan untuk Grup CC akan dimulai pukul 06.00 hingga 08.30 pagi.

Lalu pemadaman listrik selama 3 jam untuk grup MNOXYZ akan dimulai pukul 05.30 hingga 8.30 pagi waktu setempat.

Sebelumnya, pemadaman listrik selama 3 jam telah dilakukan pada 27 Juni hingga 3 Juli lalu, melalui persetujuan Komisi Utilitas Publik Sri Lanka (PUCSL).

Baca juga: Sri Lanka Berharap Bahan Bakar Impor Tiba Pekan Ini

Pemadaman listrik itu berlaku selama 1 jam 40 menit pada siang hari, dilanjutkan 1 jam 20 menit pada malam hari untuk kelompok ABCDEFGHIJKLPQRSTUVW.

Sedangkan pemadaman listrik selama 2 jam dikenakan untuk Grup CC mulai pukul 06.00 hingga pukul 08.00 pagi waktu setempat, kecuali pada 2 dan 3 Juli lalu.

Baca juga: BBM Langka, Anak-anak di Sri Lanka Sulit ke Sekolah

Kemudian pemadaman listrik selama 3 jam diberlakukan untuk grup MNOXYZ mulai pukul 05.00 hingga pukul 08.00 pagi, kecuali pada 2 dan 3 Juli 2022.

Perekonomian Sri Lanka saat ini tengah mengalami kebangkrutan. Negara itu juga kini tengah mengalami krisis energi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini