Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) tidak mempersoalkan vaksin booster akan menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin masuk ke mal.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, wacana protokol wajib vaksinasi booster bukan merupakan sesuatu hal baru bagi masyarakat, sehingga hal ini tidak menjadi persoalan ke depannya.
"Selama ini masyarakat sudah sangat terbiasa dengan ketentuan protokol wajib vaksinasi yang sudah diberlakukan sejak Agustus 2021, di mana pemeriksaannya dilakukan melalui PeduliLindungi," ucap Alphonzus, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: RESMI! Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api Mulai 17 Juli 2022
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kata Alphonzus, ketentuan wajib vaksinasi untuk berkegiatan ataupun beraktivitas di fasilitas umum akan mendorong percepatan peningkatan vaksinasi.
"Capaian vaksinasi booster sempat meningkat cukup tinggi pada saat pemerintah memberlakukan wajib vaksinasi sebagai syarat untuk mudik dalam rangka Idul Fitri, namun setelah itu antusiasme masyarakat melandai bahkan menurun," tuturnya.
Baca juga: Vaksin Booster sebagai Syarat Perjalanan dan Masuk Mal, Pakar Epidemiologi: Memang Seharusnya Begitu
Menurutnya, vaksinasi pun sudah terbukti menjadi salah satu faktor kunci atas terkendalinya penyebaran Covid - 19 selama ini, sehingga capaian tingkat vaksinasi booster harus terus didorong secepatnya untuk mencegah terjadinya kembali lonjakan jumlah kasus positif.
"Dengan penyelenggaraan sentra vaksinasi di pusat perbelanjaan sekaligus juga akan mendorong masyarakat berkunjung ke pusat perbelanjaan untuk berbelanja sekaligus vaksinasi ataupun sebaliknya yaitu vaksinasi sekaligus berbelanja," paparnya.
Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberlakuan vaksin booster jadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022).