Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, putusan PTUN telah mengabulkan gugatan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) DKI Jakarta untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
"KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dan Partai Buruh mendesak Gubernur DKI paling lambat pada hari Rabu atau kamis Minggu depan, Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan harus mengajukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut yaitu banding ke MA menolak keputusan PTUN tersebut," kata Said dalam konferensi pers yang digelar virtual, Jumat (15/7/2022).
Said menyebut beberapa alasan buruh menolak keputusan PTUN tersebut, yakni pertama, dengan berjalannya UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854 kurang lebih 7 bulan tersebut, artinya perusahaan mampu.
Baca juga: Tolak UMP DKI Turun Jadi Rp 4,5 Juta, Ribuan Buruh Ancam Geruduk Kantor Anies dan PTUN Jakarta
"Itu artinya perusahaan-perusahaan yang sudah membayar UMP sebesar Rp 4,67 juta tersebut mampu," ujarnya.
Sebagai salah satu pengurus PBB yang berkantor pusat di Geneva, yakni ILO, Said mengaku tak pernah ada di seluruh dunia upah diturunkan di tengah jalan.
"Tidak pernah ada di seluruh dunia di tengah jalan upah diturunkan, enggak ada," ucap Said.
Alasan kedua, kata Said, PTUN telah melakukan abuse of power atau melampaui kewenangannya.
Baca juga: Soal UMP DKI, Anies Utamakan Rasa Keadilan, Apindo Tekankan soal Legalitas
Sebab, PTUN seharusnya hanya menguji dan menyidangkan terkait persoalan administrasi
"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo. Tapi yang kedua dia memutuskan kenaikan UMP DKI adalah Rp 4,53 juta perbulan. Ini kan berbahaya, siapa yang memberi kewenangan pada PTUN memutuskan angka itu," ucapnya.
Said menegaskan, terkait keputusan kenaikan upah merupakan kewenangan Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati atau walikota.
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Jadi Rp 4,64 Juta
Sementara alasan ketiga, Said menyebut, PTUN seharusnya menerima gugatan Apindo pada bulan Januari 2022 sebelum pelaksanaan awal UMP DKI 2022 yang telah diputuskan gubernur.
"Seharusnya PTUN membatalkan atau menerima keputusan dari penggugat itu sebelum tanggal 25 Januari 2022. Bukan seperti sekarang sudah 7 bulan (berjalan)," ungkapnya.
Lalu yang keempat, wibawa pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak boleh jatuh akibat keputusan PTUN tersebut.
"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Gubernur Anies sebagai Gubernur DKI enggak banding, berarti Gubernur Anies atau Gubernur DKI tidak konsisten terhadap keputusan (kenaikan UMP DKI 2022)," kata Said.
Diketahui, atas gugatan yang diajukan Apindo, UMP DKI Jakarta 2022 kembali diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.