Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS, JAKARTA - DPP Konferedasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi (KSPSI) meminta semua pihak termasuk pemerintah dan APINDO agar menginformasikan secara utuh isi utusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Isi putusan PTUN menyatakan batal terhadap Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Walaupun menyatakan batal dan harus dicabut, isi putusan PTUN justru mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 DKI Jakarta.
UMP Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 yaitu sebesar Rp 4.573.845 atau terdapat kenaikan sebesar 3,57 persen.
"Artinya, Putusan PTUN justru menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 tidak dapat menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," Ketua Umum KSPI Jumhur Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7/2022)
Baca juga: UMP DKI Turun, Buruh Punya 4 Alasan Desak Anies Ajukan Banding Putusan PTUN ke MA
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk bersikap konsekwen atas usulan Dewan Pengupahan tahun 2021, maka DPP KSPSI meminta Gubernur DKI Jakarta untuk merespon sesegera mungkin Putusan PTUN tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang UMP Tahun 2022.
Sehingga tidak memunculkan kebingungan, ketidakpastian dan perselisihan di antara pekerja dan pengusaha.
Baca juga: Tolak UMP DKI Turun Jadi Rp 4,5 Juta, Ribuan Buruh Ancam Geruduk Kantor Anies dan PTUN Jakarta
"Selain itu DPP KSPSI juga meminta kepada para pengusaha agar membayarkan UMP dengan menggunakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, sampai adanya Keputusan Gubernur yang baru tentang UMP," lanjut Jumhur.
Selanjutnya bagi para pengusaha yang telah berkemampuan membayar UMP sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, diimbau agar tetap membayarkan UMP sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tersebut walaupun nantinya akan diterbitkan Keputusan Gubernur tentang UMP yang baru.
Baca juga: Soal UMP DKI, Anies Utamakan Rasa Keadilan, Apindo Tekankan soal Legalitas
Demikian juga bila belum membayarkan UMP sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 maka agar segera membayarkan kekurangannya dan setelah ditetapkannya Keputusan Gubernur yang baru bisa mengikuti Keputusan Gubernur tentang UMP yang baru nanti.