Untuk memperoleh pembiayaan para pelaku ekonomi kreatif harus memenuhi beberapa syarat.
Di antaranya karya telah tercatat atau terdaftar di kementerian hukum dan HAM.
Kemudian, karya tersebut juga sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain.
Dalam aturan tersebut juga ada empat poin persyaratan pengajuan untuk pembiayaan. Yakni memiliki proposal rencana pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif.
Lalu memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif serta memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Setelah itu, lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif.
Baca juga: Pertumbuhan Kredit Cetak Rekor, BCA Raih Laba Bersih Rp 18 Triliun di Kuartal II 2022
Dikutip dari salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Sementara untuk objek jaminan utang dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.