News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Emas

Update Harga Emas Antam Jumat, 29 Juli 2022: Naik Lagi Rp 4.000, per 1 Gramnya Jadi Rp 982.000

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan menunjukkan logam mulia yang dijual di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Harga logam mulia atau emas batangan Antam hari ini Jumat (29/7/2022), mengalami kenaikan Rp 4.000, menjadi Rp 982.000 per gramnya.

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah update rincian harga logam mulia atau emas antam, Jumat (29/7/2022).

Harga logam mulia atau emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini mengalami kenaikan Rp 4.000, menjadi Rp 982.000 per gram.

Sebelumnya Kamis (28/7/2022) kemarin, harga emas Antam 1 gram dibanderol Rp 978.000.

Kemudian, untuk emas dengan ukuran terkecil 0,5 gram hari ini seharga Rp 541.000.

Berikut update rincian lengkap harga emas Antam Jumat (29/7/2022), dikutip dari laman logammulia.com:

Baca juga: Naik Rp 4.000, Harga Emas Antam di Level Rp 982.000 per Gram

Harga emas batangan 0,5 gram: Rp 541.000

Harga emas batangan 1 gram: Rp 982.000

Harga emas batangan 2 gram: Rp 1.904.000

Harga emas batangan 3 gram: Rp 2.831.000

Harga emas batangan 5 gram: Rp 4.685.000

Harga emas batangan 10 gram: Rp 9.315.000

Harga emas batangan 25 gram: Rp 23.162.000

Harga emas batangan 50 gram: Rp 46.245.000

Harga emas batangan 100 gram: Rp 92.412.000

Harga emas batangan 250 gram: Rp 230.765.000

Harga emas batangan 500 gram: Rp 461.320.000

Harga emas batangan 1.000 gram: Rp 922.600.000

*) Disclaimer: Harga emas dilansir logammulia.com, dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca juga: Harga Emas Antam Selasa 26 Juli 2022 Turun Rp 3.000 ke Level Rp 966.000 Per Gram

Sebagai informasi, harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam hari ini juga mengalami kenaikan Rp 3.000, per gramnya jadi Rp 843.000.

Artinya, pihak Antam akan membeli emas Anda dengan harga tersebut di Butik Emas Logam Mulia Antam.

Sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Harga Emas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini