News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pertamina Catat Ada 49 Kasus Penyalagunaan BBM Bersubsidi Dalam Delapan Bulan, Begini Modusnya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas lakukan penggerebekan penimbunan BBM yang akan diselundupkan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pertamina Patra Niaga menyatakan terdapat 49 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Januari-Agustus 2022, yang sudah ditindak oleh Polri.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi sangat penting karena dalam BBM bersubsidi ini terdapat anggaran negara.

"Anggaran subsidi di tahun 2022 mencapai lebih dari Rp 500 triliun, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kami salurkan," ujar Alfian dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Pertalite Sempat Kosong di Beberapa SPBU, Pertamina Ungkap Ketersediaan Stok

Alfian melanjutkan, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terjadi secara nasional. Hingga awal Agustus ini, tercatat setidaknya ada 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang tahun 2022 yang telah dilakukan penindakan oleh kepolisian.

"Pertamina Patra Niaga mendukung langkah Polri untuk melanjutkan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menindak oknum yang melakukan tindakan tersebut," kata Alfian.

Menurut keterangan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, hingga Mei 2022 saja, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter.

Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.

Dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.

“Masih terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi mendorong Pertamina Patra Niaga untuk terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, ini tidak dapat dilakukan sendirian," tutur Alfian.

Selain regulasi, lanjut Alfian, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini