"Untuk itu, kriteria sepeda motor dan kendaraan umum yang berhak menggunakan BBM subsidi segera saja dimasukan ke dalam Perpres No 191/ 2014 sebagai dasar hukum. Ketimbang hanya melontarkan wacana kenaikkan harga BBM subsidi, pemerintah akan lebih baik segera mengambil keputusan dalam tempo sesingkatnya terkait solusi yang diyakini pemerintah paling tepat tanpa menimbulkan masalah baru," pungkasnya.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menyatakan pembatasan pengguna pertalite bisa dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
“Ini menjadi lebih smooth dibandingkan dengan harus menaikkan harga, tetapi pemerintah harus tegas bagaimana kriterianya. Kalau tidak tegas masih abu abu, akan jebol juga “ ucap Mamit.
Misalnya, hanya kendaraan berplat kuning atau dengan surat rekomendasi khusus yang bisa ‘minum’ BBM bersubsidi, maupun kriteria lainnya.
Kemudian pemerintah juga diminta waspada dan menyiapkan langkah jika ada penolakan di masyarakat.
Baca juga: Menanti Pengumuman Jokowi Soal Kenaikan Harga BBM Subsidi, DPR : Jangan Gegabah, Rakyat Lagi Susah
“Terkait isu sosial, pasti ada penolakan, sekarang saja sudah ada riak riak menolak. Bagaimana pemerintah bisa menahan gejolak sosial sehingga tidak berdampak luas terhadap perekonomian, itu perlu dijaga dan dipersiapkan oleh pemerintah bagaimana cara mengatasinya,” jelas Mamit.
Sebelumnya, dua menteri koordinator berbeda suara soal rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusannya bakal diumumkan Jokowi minggu depan tetapi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kemudian menyampaikan belum ada kenaikan harga BBM dalam waktu dekat.