News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

566.332 Konten Perjudian Diberangus, Sulit Diberantas Karena Banyak yang Diproduksi Ulang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng bersama Polres Purbalingga menggerebek tempat judi online di wilayah Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (19/8/2022) malam. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan enam orang tersangka berikut barang bukti.

Menurutnya, pelaku kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening.

Baca juga: Operator Judi Online di Kompleks Elite Medan Jadi Tersangka, Bosnya Kabur ke Singapura Terancam DPO

Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah. Tercatat sebanyak 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini.

Lebih lanjut, dia menegaskan perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian online maupun perjudian darat.

“PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi,” tegasnya.

Ivan menambahkan kegiatan judi online ini juga menjadi marak karena besarnya demand pemain judi online di masyarakat sehingga penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.

Sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi, dengan rincian penanganan per tahunnya sebagai berikut:

Tahun 2018: 84.484 konten
Tahun 2019: 78.306 konten
Tahun 2020: 80.305 konten
Tahun 2021: 204.917 konten
Tahun 2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten.

Dalam siaran pers yang dirilis Kominfo, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

Meski demikian, Kominfo mengatakan ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya:

1. Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address

2. Penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo

3. Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri.(Kontan/Akmalal Hamdhi/Yudho Winarto/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini