Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mewacanakan akan melakukan penyesuaian harga jual bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite minggu ini.
Hal ini menjadi pertimbangan Pemerintah lantaran harga minyak dunia yang masih berada di level cukup tinggi.
Seperti diketahui, tingginya harga minyak membuat anggaran subsidi BBM kian membengkak. Sehingga, untuk menekan jebolnya anggaran, Pemerintah perlu menaikkan harga jual BBM subsidi.
Harga keekonomian BBM jenis Pertalite diketahui seharusnya dibanderol Rp17.200 per liter jika dijual mengikuti fluktuasi harga minyak dunia. Namun saat ini harga jual Pertalite hanya Rp7.650.
Kabar bakal naiknya harga jual Pertalite bersamaan dengan implementasi pembelian BBM subsidi menggunakan aplikasi MyPertamina.
Manajemen PT Pertamina (Persero) menegaskan, apabila harga BBM subsidi naik, kebijakan pembelian BBM dengan aplikasi MyPertamina tetap dijalankan.
Karena Pertalite masih termasuk dalam golongan BBM subsidi, dan penyalurannya harus dibatasi.
Baca juga: Pemerintah Bakal Naikkan Harga Pertalite, Demokrat Singgung Efisiensi Anggaran hingga IKN
"Pendataan dan sosialisasi (MyPertamina) masih tetap kita jalankan. Bila tetap ada subsidi pada BBM, maka tetap diperlukan data penerima BBM bersubsidi," ucap Irto kepada Tribunnews, (22/8/2022).
Kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi hingga kini belum diterapkan Pertamina karena Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite masih belum rampung.
Baca juga: Beli Pertalite Sering Antre, Driver Ojek Online Beli Pertamax
Seperti diinformasikan sebelumnya, Pertamina telah membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di Website MyPertamina per 1 Juli 2022.
Dari pendaftaran, pengguna akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk pembelian BBM Subsidi di SPBU Pertamina.
Inisiatif ini dimaksudkan dalam rangka melakukan pencatatan awal untuk memperoleh data yang valid dalam rangka penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Keputusan di Tangan Menkeu
Ir. Satya Widya Yudha, M.Sc., Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) menjelaskan, landasan pemberian subsidi BBM adalah UU 30 tahun 2007 tentang Energi.