TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar 13 entitas invetasi tanpa izin dan 71 pinjol ilegal yang ditemukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Agustus 2022.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK, Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung memblokir situs/website/aplikasi 84 entitas ilegal tersebut.
Kemudian mereka menyampaikan laporan ini ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," kata Tongam.
SWI juga merilis daftar 13 entitas ilegal dan 71 pinjol ilegal tersebut.
Berikut ini daftarnya, dikutip dari OJK.
Baca juga: Waspadai Modusnya, Tips Menghindari Jerat Pinjol Ilegal
SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.
Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Daftar 13 Entitas Investasi Ilegal
1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu
Entitas ini melakukan penawaran pembiayaan tanpa izin.
2. Boke Financial Limited
Boke Financial Limited melakukan penawaran investasi uang tanpa izin.
3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha)