News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Ojek Online Naik

Kenaikan Tarif Ojol Diminta untuk Ditinjau Ulang : Tidak Untungkan Driver, Permintaan Bakal Turun

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulai besok berlaku kenaikan harga tarif ojek online, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat

Diskusi dengan Semua Pihak

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku masih terus melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait penyesuaian tarif ojek online (ojol).

Dengan demikian, penyesuaian tarif ojol yang direncanakan berlaku pada 29 Agustus 2022 bisa saja mundur kembali atau bahkan batal.

Hal itu diketahui saat Budi Karya melakukan rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (24/8/2022).

Awalnya, Budi mendapat cecaran dari para anggota Komisi V DPR, satu di antaranya dari Fraksi Golkar Cen Sui Lan yang mempertanyakan kebijakan menaikkan tarif ojol sudah mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat atau belum.

"Kita memikirkan kesanggupan masyarakat pak menteri, kita tahu semua naik harga tiket pesawat jadi tolong dipikirkan kembali harus dinaikan," kata Cen ke Budi Karya.

Cen juga mempertanyakan apakah Kemenhub sudah melakukan sosialisasi rencana kenaikan tarif ojol terbaru kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait secara masif.

"Apakah sosialisasi itu sudah cukup?," tanya Cen.

Baca juga: Pengamat Nilai Kenaikan Tarif Ojol Jangan Sampai Lebih Tinggi dari Inflasi

Menanggapi hal tersebut, Budi menyebut pihaknya masih berdiskusi dengan para operator aplikasi dan melakukan riset terkait kemampuan masyarakat.

"Tarif ojek online masih empat hari lagi (ke tanggal 29 Agustus), jadi kita masih diskusi kita harus dengar operator, masyarakat kita lagi riset, pasti kita dengerin omongan Ibu Cen (Anggota Komisi V)," kata Budi.

Tarif Sesuai Zonasi

Penyesuaian tarif ojol terbagi dalam tiga zonasi, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca juga: Wacana Kenaikan Tarif Ojol Akan Makin Sulitkan Driver Dapatkan Penumpang

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini