TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemungkinan akan mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) pada Rabu (7/9/2022), setelah dilakukan penundaan dua kali.
Jadwal pengumuman tarif ojol tersebut, diketahui dari pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya terkait dampak kenaikan harga BBM bagi sektor transportasi.
"Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan (Rabu), dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” tutur Budi Karya pada Senin (5/9/2022).
Baca juga: Manajemen Gojek Beri Sinyal Tarif Ojol Bakal Naik Imbas Penyesuaian Harga BBM
Agar penyesuaian tarif nantinya berjalan baik, Budi Karya pun telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator.
Tunda Dua Kali
Dalam menaikkan atau penyesuaian tarif ojol, Kemenhub sebelumnya telah menunda sebanyak dua kali, padahal Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, telah terbit sejak 4 Agustus 2022.
Awalnya, Kemenhub ingin menerapkan kenaikan tarif ojol pada 14 Agustus atau 10 hari setelah keputusan menteri tersebut terbit, tetapi diundur menjadi 29 Agustus 2022 dengan alasan masih akan dilakukan sosialisasi lebih masif dan mendengarkan masukan dari pihak-pihak terkait.
Namun sehari sebelum 29 Agustus 2022, Kemenhub mengumumkan penundaan penyesuaian tarif ojol sampai batas waktu tidak ditentukan.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Minggu (28/8/2022) di Jakarta.
Zonasi
Adapun tarif kenaikan ojol sesuai KM Nomor KP 564 Tahun 2022, tarif ojol dibagi menjadi tiga zonasi, yaitu :
1. Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-11.500.
Baca juga: Menhub: Tarif Bus dan Ojol Segera Menyesuaikan Kenaikan Harga BBM, Ini Kira-kira Besarannya
2. Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500.
3. Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000.
Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.