"Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan nggak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak-atik kotak meteran," ujarnya.
Sebagai informasi, aturan terkait kelompok masyarakat yang berhak memperoleh subsidi tarif listrik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga dikutip dari peraturan.go.id.
Pada pasal 2 ayat 1 tertuliskan golongan rumah tangga yang diberikan subsidi listrik yaitu yang berdaya 450 VA dan rumah tangga miskin dan tidak mampu berdaya 900 VA.
Sementara pada pasal 2 ayat 2, pemberian subsidi terhadap rumah tangga miskin yang memiliki daya listrik 900 VA dilaksanakan menurut hasil pencocokan data yang dilakukan oleh PT PLN dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Adapun aturan ini ditetapkan oleh Plt Menteri ESDM saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan pada 13 Oktober 2016.
Namun menurut pasal 11, Peraturan Menteri ESDM ini baru berlaku mulai 1 Januari 2017.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)