TRIBUNNEWS.COM - Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah mengungkapkan telah sepakat dengan pemerintah untuk menghapus daya listrik 450 VA untuk rumah tangga.
Sehingga, Said, rumah masyarakat miskin akan dinaikkan daya listriknya menjadi 900 VA.
Lalu, Said menambahkan kelompok masyarakat miskin akan tetap memperoleh subsidi tarif listrik meski daya rumahnya dinaikkan menjadi 900 VA.
"Salah satu kebijakan yang kita ambil adalah menaikkan 450 VA ke 900 (VA) untuk rumah tangga miskin," katanya dalam Rapat Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan dalam rangka Pembahasan RUU tentang APBN TA 2023, Senin (12/9/2022) yang ditayangkan YouTube TV Parlemen.
Said mengungkapkan alasan penghapusan daya listrik 450 VA untuk rumah masyarakat miskin karena dinilai sudah tidak layak di era sekarang.
"Bahwa itu masih banyak (rumah masyarakat miskin berdaya 450 VA), banyaknya by data jangan by kita. Nanti subjektifitas kita yang muncul," katanya.
Baca juga: Anggota DPR: Subsidi Listrik dan BBM Harus Tepat Sasaran, Data Penerima Mesti Akurat dan Aktual
Lebih lanjut, Said menjelaskan saat daya listrik 450 VA, dihapus maka permintaan masyarakat untuk berlangganan listrik akan semakin meningkat.
Di sisi lain, katanya, oversupply listrik pun akan berkurang.
"Kalau 450 VA naik ke 900 VA, kita bela betul orang miskin. Jangan kemudian lagi nyuci baju tiba-tiba matiin dulu (mesin cuci) karena kulkasnya mati, karena PLN-nya jeglek," ujar Said.
"Cost-nya sama saja pemasangannya," imbuhnya.
Untuk memastikan, Said pun bertanya kepada direksi PLN terkait biaya menaikkan daya listrik rumah.
Salah satu direksi PLN pun menjawab bahwa biaya yang diperlukan masyarakat sangat kecil.
"Sangat minimal. Hanya mengganti MCB (Miniatur Circuit Breaker)," kata salah satu direksi PLN.
Baca juga: Bupati Lampung Barat Hapus Bantuan Subsidi Listrik Bagi Rumah Ibadah
Namun, meski disebut biaya yang diperlukan sangat kecil, Said meminta agar PT PLN tidak menanggungkan biaya ke masyarakat untuk menaikkan daya listrik.
"Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan nggak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak-atik kotak meteran," ujarnya.
Sebagai informasi, aturan terkait kelompok masyarakat yang berhak memperoleh subsidi tarif listrik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga dikutip dari peraturan.go.id.
Pada pasal 2 ayat 1 tertuliskan golongan rumah tangga yang diberikan subsidi listrik yaitu yang berdaya 450 VA dan rumah tangga miskin dan tidak mampu berdaya 900 VA.
Sementara pada pasal 2 ayat 2, pemberian subsidi terhadap rumah tangga miskin yang memiliki daya listrik 900 VA dilaksanakan menurut hasil pencocokan data yang dilakukan oleh PT PLN dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Adapun aturan ini ditetapkan oleh Plt Menteri ESDM saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan pada 13 Oktober 2016.
Namun menurut pasal 11, Peraturan Menteri ESDM ini baru berlaku mulai 1 Januari 2017.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)