TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini belum mengeluarkan peraturan terkait penyesuaian tarif angkutan umum, meski harga bahan bakar minyak (BBM) telah naik sejak 3 September 2022.
Padahal Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan tarif angkutan umum sebesar Rp1.000, di mana tarif angkot daerah lain sudah mengalami kenaikan seperti di Kota Depok, Jawa Barat.
"Belum, belum, nanti kita akan sempurnakan. Nanti akan kita tambah lagi," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam acara Cash Free Day di Thamrin 10, Jakarta Pusat, yang dikutip dari Tribun Jakarta, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Sopir Angkot di Citeureup Bogor Naikkan Tarif Baru: Begini Besarannya
Riza pun belum dapat memastikan kapan payung hukum untuk kenaikan tarif angkutan umum di Jakarta dapat terbit.
"Kemarin sudah kita rapatkan sama Transjakarta, pak gubernur juga meminta agar ada percepatan penambahan angkot ya," paparnya.
Minta Kenaikan Tarif Rp1.000
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengungkap adanya usulan kenaikan tarif angkutan umum dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menyikapi kenaikan harga BBM.
Setelah melakukan pembahasan tarif angkutan umum, akhirnya DTKJ mengusulkan atau merekomendasikan kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp1.000.
"Untuk tarif reguler pagi ini saya sudah menerima rekomendasi DTKJ yang ditujukan ke Pak Gubernur itu ada usulan kenaikan Rp 1.000 rupiah. Jadi tarif atasnya Rp 5 ribu, maka mereka usulakn agar kenaikan Rp1.000 jadi Rp 6 ribu," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Namun, untuk tarif Tranjakarta atau seluruh yang sudah terintegrasi dengan program Jaklingko tidak mengalami kenaikan.
Sehingga hasil usulan ini bakal diproses ke pihak eksekutif untuk melahirkan Keputusan Gubernur (Kepgub) sebagai payung hukum.
Baca juga: Kenaikan Tarif Tidak Bikin Driver Ojol Untung, Pengamat: Percuma Kalau Tidak Dibatasi Kuota
"Ini tentu akan kami proses untuk ditetapkan keputusan gubernur. Setelah diterima hari ini tentu disampaikan ke Pak Gubernur untuk diproses keputusan gubernurnya," tuturnya.
Tarif Angkot Depok Naik
Tarif angkot di Kota Depok diputuskan naik seiring kenaikan harga BBM dan hal ini ditetapkan dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.
Perwal tersebut telah ditetapkan pada 8 September 2022.