"Bahwa itu masih banyak (rumah masyarakat miskin berdaya 450 VA), banyaknya by data jangan by kita. Nanti subjektifitas kita yang muncul," katanya.
DPR Ingin Subsidi Listrik bagi Masyarakat Miskin Tetap Diberikan Jika Direalisasikan
Lebih lanjut, Said menjelaskan saat daya listrik 450 VA, dihapus maka permintaan masyarakat untuk berlangganan listrik akan semakin meningkat.
Di sisi lain, katanya, oversupply listrik pun akan berkurang.
"Kalau 450 VA naik ke 900 VA, kita bela betul orang miskin. Jangan kemudian lagi nyuci baju tiba-tiba matiin dulu (mesin cuci) karena kulkasnya mati, karena PLN-nya jeglek," ujar Said.
"Cost-nya sama saja pemasangannya," imbuhnya.
Selanjutnya, Said pun bertanya kepada direksi PLN untuk memastikan biaya menaikkan daya listrik rumah itu.
Baca juga: 24 Juta Pelanggan Daya Listrik 450 VA Pindah ke 900 VA, Banggar DPR: Sudah Tidak Zaman
Salah satu direksi PLN menjawab bahwa biaya yang diperlukan masyarakat sangat kecil.
"Sangat minimal. Hanya mengganti MCB (Miniatur Circuit Breaker)," kata salah satu direksi PLN.
Namun, meski disebut biaya yang diperlukan sangat kecil, Said meminta agar PT PLN tetap tidak menanggungkan biaya ke masyarakat untuk menaikkan daya listrik.
"Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan nggak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak-atik kotak meteran," pungkasnya.
Sebagai informasi, aturan terkait kelompok masyarakat yang berhak memperoleh subsidi tarif listrik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga dikutip dari peraturan.go.id.
Baca juga: Pemerintah Sebut Anggaran Subsidi dan Kompensasi Listrik Hingga Akhir 2022 Tembus Rp131,02 Triliun
Pada pasal 2 ayat 1 tertuliskan golongan rumah tangga yang diberikan subsidi listrik yaitu yang berdaya 450 VA dan rumah tangga miskin dan tidak mampu berdaya 900 VA.
Sementara pada pasal 2 ayat 2, pemberian subsidi terhadap rumah tangga miskin yang memiliki daya listrik 900 VA dilaksanakan menurut hasil pencocokan data yang dilakukan oleh PT PLN dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Adapun aturan ini ditetapkan oleh Plt Menteri ESDM saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan pada 13 Oktober 2016.
Namun menurut pasal 11, Peraturan Menteri ESDM ini baru berlaku mulai 1 Januari 2017.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/Yohana Artha Uly)