TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelompang pemutusan hubungan kerja (PHK) muncul kembali di perusahaan teknologi jelang kuartal IV 2022.
Kali ini, keputusan PHK diambil oleh Shopee Indonesia kepada sejumlah karyawannya.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menjelaskan, keputusan PHK karyawan merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh, setelah melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.
“Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit,” kata Redynal dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Tak Hanya Shopee, Ini Daftar Startup di Indonesia yang Melakukan PHK Sepanjang Tahun 2022
Ia menyebut, langkah efisiensi sejalan dengan fokus perusahaan secara global untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan, yang merupakan dua komponen penting dalam menjalankan bisnis di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.
“Perusahaan akan berfokus ke pertumbuhan bisnis yang mandiri serta berkelanjutan, dan kami ingin memperkuat dan memastikan operasional perusahaan kami stabil di situasi ekonomi saat ini,” tambahnya.
Berikan Hak Sesuai Peraturan
Pihak Shopee memastikan memberikan dukungan bagi sejumlah karyawan yang terdampak PHK.
“Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji,” paparnya.
Karyawan yang terdampak juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya.
Shopee Indonesia juga memastikan langkah ini tidak akan mempengaruhi operasi bisnis dan layanan kepada seluruh penjual, pembeli dan mitra di Indonesia.
Mei 2022 sudah Muncul Gelombang PHK
Pada Mei 2022, sejumlah perusahaan teknologi atau startup yang melakukan PHK, seperti JD.ID, Zenius, Fabelio, Tanihub, dan layanan transaksi keuangan miliki BUMN LinkAja.
Baca juga: LinkAja dan Zenius PHK Ratusan Karyawan, Simak Alasannya
Pihak JD.ID dalam keterangannya waktu itu menyampaikan PHK dilakukan sebagai salah satu improvisasi agar perusahaan dapat terus beradaptasi dan selaras dengan dinamika pasar dan tren industri di Indonesia.