News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BBM Bersubsidi

Revisi Perpres Tak Kunjung Ditandatangani Saat Pendaftar BBM Subsidi Terus Bertambah

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara roda dua antre mengisi motornya dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2022). Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi dan non-subsidi jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax mulai berlaku hari ini, Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB, dengan harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Eddy menjelaskan, sebanyak 80 persen pengguna BBM subsidi dinikmati mereka yang tidak berhak.

Untuk menambah pasokan malah jadi pemborosan. Tidak ada cara lain yang bisa dilakukan kecuali melakukan pembatasan seraya memperkuat pengawasan.

“Pembatasan dilakukan melalui payung hukum agar efektif di lapangan," jelas Eddy.

Trubus Rahardiansyah, Pengamat Kebijakan Publik, sepakat bila pemerintah segera menerbitkan aturan terkait pembatasan BBM subsidi agar memudahkan dalam distribusi oleh Pertamina sekaligus pengawasan.

Pemerintah diminta untuk tidak boleh ragu dalam memutuskan perkara BBM subsidi agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Ada keuntungan di situ. Oknum bisa memainkan situasi," jelas Trubus dikutip Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini