News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online, Mudah dan Tanpa Aplikasi

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online

Fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha:

- KTP untuk Direktur WNI

- Paspor untuk Direktur WNA

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha

- Akta pendirian badan usaha

- Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.

5. Setelah registrasi nantinya Anda akan mendapatkan email bukti registrasi antrian SLIK online.

6. Setelah itu, OJK akan melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK.

7. Jika data telah sesuai, Anda akan mendapatkan email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.

8. Kemudian Anda akan melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sesuai yang tertulis pada email validasi dengan waktu H-3 hingga H-1 dari tanggal antrian yang dipilih.

Anda perlu mengirimkan dokumen sebagai berikut:

- Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia

- Foto selfie dengan memegang dokumen identitas

OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.

9. Jika Anda telah memenuhi seluruh dokumen sesuai waktu yang dipersyaratkan, Anda K akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini