Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menegaskan bahwa penggunaan galon guna ulang yang terbuat dari bahan Polikarbonat, masih aman digunakan oleh konsumen.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat yang merespon adanya polemik paparan bisphenol A (BPA) pada galon guna ulang yang terus bergulir.
Dampak terhadap kesehatan akibat BPA juga terus dinarasikan, mulai dari penyebab kanker, gangguan hormon, hingga menyebabkan kemandulan.
Baca juga: Lebih Aman untuk Kesehatan, Galon Air Minum Berbahan PET Diminati Warga Manado
Menurut Rachmat, industri AMDK merupakan industri yang memiliki aturan yang sangat ketat, mulai dari hulu hingga hilir. Termasuk aturan terkait proses pengemasan juga diatur dengan sangat detail.
"Industri AMDK itu adalah industri yang benar-benar diregulasi mulai dari sisi hulu atau di sumber air, kemudian di pabriknya, kemasan, hingga konsumen," ucap Rachmat dalam sebuah diskusi secara daring, Jumat (28/10/2022).
"Itu semua sudah diatur oleh undang-undang, oleh peraturan Pemerintah, peratuan Menteri, dan peraturan Daerah," sambungnya.
Rachmat juga mengatakan, sejumlah Kementerian dan Lembaga juga telah memberikan pernyataan sebagai bukti jaminan bahwa galon guna ulang berbahan Polikarbonat tidak menimbulkan efek samping yang membahayakan.
Kementerian Perindustrian telah menyebutkan jika galon untuk kemasan air, baik itu galon berbahan Polietilena Tereftalat (PET) maupun Polikarbonat (PC), telah memperoleh predikat Standar Nasional Indonesia dengan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan sesuai dengan Regulasi Menteri Perindustrian tentang kemasan pangan.
Kemudian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga secara resmi mengatakan, bahwa migrasi BPA di bawah nilai 0,6 bpj (bagian per juta) masih aman.
Baca juga: Galon di 6 Daerah Terpapar BPA, BPOM Medan Sebut Ada Penanganan yang Salah di Lapangan
Berdasarkan fakta temuan BPOM, BPA pada galon guna uang Polikarbonat ada di angka 0,01 bpj. Yang artinya masih sangat jauh dari tingkat bahaya.
Rachmat melanjutkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menyatakan, isu yang beredar terkait galon guna ulang mengandung BPA berbahaya bagi bayi, balita, ibu hamil/menyusui adalah disinformasi (hoax).
"Dan yang terakhir Badan Standardisasi Nasional (BSN), dalam pernyataan di berbagai media menegaskan bahwa AMDK memiliki SNI Wajib," ucap Rachmat.
"Yang artinya harus memenuhi semua standard kualitas dan keamanan pangan sehingga aman dikonsumsi," tukasnya.